Pemerintah total gelontorkan Rp 6,2 triliun untuk Lapindo
Pada 2013, uang pemerintah ke Lapindo sebesar 2,256 triliun. Berapa dikeluarkan Bakrie?
Pemerintah sudah menggelontorkan anggaran untuk penanggulangan lumpur Lapindo hingga total sebanyak Rp 6,2 triliun. Anggaran itu dihitung mulai 2008 hingga 2013. Sementara alokasi anggaran pada 2007, sebesar Rp 505 miliar, diambil dari pos anggaran darurat.
"Yang dihitung menggunakan APBN itu mulai 2008. Tapi kalau 2007, waktu itu BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) belum bisa mengajukan anggaran sendiri," kata Humas BPLS Dwinanto Prasetyo, Rabu (19/6).
Prasetyo merinci, pada 2007 anggaran darurat yang dicairkan untuk penanggulangan lumpur mencapai Rp 505 miliar. Sementara alokasi APBN 2008 sebesar Rp 1,1 triliun, 2009 sebesar Rp 1,147 triliun, 2010 sebesar Rp 1,216 triliun, 2011 sebesar Rp 1,286 triliun, 2012 sebesar Rp 1,533 triliun dan 2013 sebesar Rp 2,256 triliun.
Alokasi anggaran dari APBN itu di antaranya untuk menanggulangi bencana lumpur di luar peta terdampak, seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2007. Sementara untuk wilayah di area terdampak lumpur menjadi tanggung jawab Lapindo.
Prasetyo meluruskan kabar bahwa tahun ini pemerintah mengalokasi anggaran Rp 155 miliar seperti tercantum dalam APBN Perubahan 2013 yang diketok beberapa waktu lalu. Di mana dalam rapat anggota DPR menyepakati satu poin pembahasan tentang alokasi anggaran untuk penanggulangan lumpur Lapindo.
Fraksi-fraksi di DPR menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp 155 miliar. Pasal 9 ayat 1 RUU APBN 2013, disebutkan "untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan."
Menurut Prasetyo, anggaran sebesar Rp 155 miliar itu sudah tercantum dalam APBN 2013. Nilai anggaran itu sudah masuk dalam alokasi anggaran untuk BPLS sebesar Rp 2,256 triliun tahun ini.
"Informasi itu kurang betul. Anggaran Rp 155 miliar sudah ada sejak APBN 2013 diketok, bukannya baru dimasukkan di APBN Perubahan," terangnya.
Bagaimana dengan proses ganti rugi tanah dan rumah korban lumpur Lapindo ini? Prasetyo menjelaskan, pemerintah dibebani 4.200 berkas warga di luar area terdampak. Sementara itu, Lapindo dibebani 3.300 berkas kepala keluarga yang berada di dalam area terdampak.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi mengatakan, kasus Lapindo ini seperti parasit yang menggerogoti APBN . Seharusnya, dia melanjutkan, beban bencana lumpur diserahkan ke perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie itu.
"Jadi seperti parasit. Membebani APBN. Seharusnya APBN murni bisa diperuntukkan rakyat miskin, ternyata harus digunakan untuk Lapindo," kata dia.
Apalagi tidak ada transparansi dalam Pasal 9 RUU APBN 2013. Seharusnya pemerintah mencantumkan berapa anggaran dari APBN yang sudah digelontor untuk menangani lumpur Lapindo, dan berapa dana yang sudah dicairkan PT Minarak Lapindo Jaya.
"Sepertinya ini sudah direncanakan oleh para elit partai supaya uang pribadi mereka tidak sama-sama keluar, sehingga solusinya ya lewat APBN," kata Uchok.