Pemilik Tunggak Pajak Lebih dari Rp560 Juta, 7 Mobil di Solo Disita
Dengan demikian, katanya lagi, oleh KPP Madya Surakarta dilakukan tindakan represif berupa penyitaan aset. Sementara itu, dalam mengamankan penerimaan negara, pihaknya lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita aset penunggak pajak di Kota Solo dengan nilai lebih dari Rp560 juta. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan aset yang disita tersebut berupa tujuh unit kendaraan bermotor roda empat dengan objek sita beralamatkan di Surakarta.
"Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19/2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya," katanya.
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Kapan mobil bekas taksi dianggap punya jarak tempuh rendah? Taksi umumnya menempuh jarak yang lebih pendek dibandingkan mobil pribadi pada tahun yang sama, karena waktu operasional taksi terbatas.
-
Kapan Pegi Setiawan menerima hadiah sepeda motor? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7).
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Apa yang dilakukan anak muda saat ngabuburit di pinggir rel kereta di Purwakarta? Mereka sekedar berfoto, membuat video dan mengabadikan kereta api yang melintas.
Dengan demikian, katanya lagi, oleh KPP Madya Surakarta dilakukan tindakan represif berupa penyitaan aset. Sementara itu, dalam mengamankan penerimaan negara, pihaknya lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
"Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir, karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan," katanya pula.
Terkait hal tersebut, pihaknya berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat menjadi bukti bahwa fiskus tidak membiarkan tunggakan pajak dan sekaligus untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak.
"Harapannya agar mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya lagi.
Baca juga:
Pemprov Bali Keluarkan Kebijakan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Kadin Nilai Perpanjangan Diskon Pajak Mobil jadi Angin Segar Bagi Sektor Produksi
Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Mobil 100 Persen
Diskon Pajak Mobil Diperpanjang, Menperin Sebut Penerimaan Pajak Bakal Naik Rp2,2 T
Diskon Pajak Diperpanjang, Honda Refund Pembelian Mobil Bulan Ini