Pemkot Solo ajukan penangguhan eksekusi Taman Sriwedari
Pemkot Solo menyatakan berusaha mempertahankan pengelolaan Taman Sriwedari melalui PK.
Pemerintah Kota Solo menyatakan akan mengajukan penangguhan eksekusi lahan Taman Sriwedari dalam waktu dekat. Namun, pemkot juga berharap lebih, yakni ada pembatalan eksekusi dari Pengadilan Negeri Solo.
Pejabat Wali Kota Solo, Budi Suharto mengatakan, sejumlah tempat akan dieksekusi dalam waktu dekat di antaranya Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Gedung Wayang Orang, dan Museum Radya Pustaka. Pihaknya juga meminta seluruh lahan Sriwedari yang masuk dalam sengketa lainnya ditangguhkan eksekusinya.
"Semua yang ada di kawasan lahan Sriwedari itu penting dan harus dipertahankan," kata Budi, Senin (21/9).
Budi menyampaikan, saat ini Pemkot tengah menyiapkan surat permohonan penangguhan eksekusi. Sebelum batas akhir eksekusi berakhir, yakni 29 September 2015, surat itu akan diajukan. Langkah itu, menurut Budi, yang saat ini bisa dilakukan oleh Pemkot sembari menunggu keputusan Peninjauan Kembali.
"Kami berharap surat penangguhan bisa diterima dan dikabulkan oleh PN Solo, sehingga eksekusi lahan Sriwedari bisa ditunda atau bahkan bisa dibatalkan," ucap Budi.
Budi optimis pihaknya bisa menang dalam pengajuan PK. Dia mengaku mempunyai novum atau bukti baru dari BPN (Badan Pertahanan Nasional).
"Kami tidak akan menyerah untuk memenangkan sengketa Sriwedari," tutup Budi.