Pemkot Solo larang PNS gunakan kendaraan dinas untuk mudik
Pelarangan tersebut, lanjut Rudy dimaksudkan untuk ikut menjaga aset negara, agar tidak kepentingan pribadi.
Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperbolehkan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik Lebaran dengan berbagai syarat, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tetap melarang. Larangan tersebut berlaku untuk semua PNS tanpa terkecuali dari seluruh golongan.
Termasuk kendaraan dinas milik Wali Kota, Wakil Wali Kota hingga jajaran di tingkat bawah. Kecuali, bagi kendaraan dinas yang sifatnya untuk operasional pelayanan masyarakat.
"PNS Solo tetap melarang, kendaraan dinas tidak boleh untuk angkutan mudik. Semua harus dikandangkan, baik roda empat maupun roda dua," ujar Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo (Rudy), Senin (29/6).
Untuk memastikan larangan itu, kata Rudy, pihaknya akan mendata seluruh kendaraan dinas yang ada. Pemkot juga sudah menyiapkan sejumlah titik parkir, di antaranya di balai kota dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo).
Meski melarang, Rudy mengaku hingga kini belum menyiapkan peraturannya. Dia baru akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Pelarangan penggunaan kendaraan dinas, menurut Rudy, diyakini akan diterima oleh semua PNS.
"PNS kalau mau mudik kendaraannya sendiri. Mereka mampu kok, seperti tahun-tahun sebelumnya juga sudah berjalan," tandasnya.
Pelarangan tersebut, lanjut Rudy dimaksudkan untuk ikut menjaga aset negara, agar tidak kepentingan pribadi. Dengan dikandangkannya kendaraan dinas tersebut sekaligus bisa mengurangi kemacetan, mengurangi konsumsi BBM (bahan bakar minyak) serta polusi udara.
"Apa pun kondisi PNS, golongan berapa pun, kita harus menjaga kehati-hatian dan memberikan contoh untuk masyarakat," pungkasnya.