Pemprov Babel Wacanakan Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Berbayar
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Babel pada Rabu (16/9), jumlah masyarakat terpapar Covid-19 sudah mencapai 295 orang, tiga orang meninggal dunia dan 46 orang pasien dirawat di Wisman BKPSDM Provinsi Kepulauan Babel.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung punya cara sendiri untuk memaksa warganya disiplin protokol kesehatan. Yakni, akan menerapkan kebijakan karantina berbayar bagi pasien Covid-19.
"Kita tidak ingin APBD tergerus terus menanggung biaya pengkarantinaan pasien terpapar virus corona, karena mereka tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ini," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Kamis (17/9).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
Aturan itu, saat ini masih digodok Pemprov Babel mengingat kasus Covid-19 yang mengalami peningkatan karena kurangnya kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Babel pada Rabu (16/9), jumlah masyarakat terpapar Covid-19 sudah mencapai 295 orang, tiga orang meninggal dunia dan 46 orang pasien dirawat di Wisman BKPSDM Provinsi Kepulauan Babel.
"Saat ini, kita sedang rumuskannya, kalau siapa yang dirawat di wisma itu harus membayar dan tidak lagi gratis," ujarnya.
Menurut dia dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan ini, pemerintah provinsi juga akan menaikkan sanksi bagi pelanggar prokes Covid-19.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan menerapkan sanksi kerja sosial, sementara untuk pidana belum dapat diterapkan karena pemerintah provinsi harus memiliki peraturan daerah yang mengatur sanksi pidana ini," ujarnya.
Ia berharap dengan adanya kebijakan karantina berbayar dan peningkatan sanksi bagi pelanggar prokes Covid-19 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan menerapkan pola hidup sehat.
"Mudah-mudahan dengan diterapkan karantina berbayar dan peningkatan sanksi ini dapat mengubah prilaku masyarakat untuk selalu mengikuti kebijakan pemerintah dalam memerangi virus corona ini," katanya. Seperti diberitakan Antara.
(mdk/rhm)