Pemprov DKI dan Kemensetneg Tarik Menarik Hak Monas
Kemensetneg sempat mengatakan kepada KPK bahwa tanah pada kawasan Monas belum bersertifikat. Kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemprov DKI yang tiap tahunnya telah mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan untuk area tersebut.
Dalam rapat koordinasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terungkap adanya keinginan untuk sama-sama memajukan Monumen Nasional (Monas).
Dalam rapat yang digelar secara daring pada, Rabu 4 November 2020, baik Kemensetneg dan Pemprov DKI sama-sama tengah mengajukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar sertifikat tanah atas Monas di miliki oleh mereka.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI ingin mengurangi kemacetan? Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
Kemensetneg sempat mengatakan kepada KPK bahwa tanah pada kawasan Monas belum bersertifikat. Kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemprov DKI yang tiap tahunnya telah mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan untuk area tersebut.
Hal itu dibenarkan Kepala Bada Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Pujiono. Dia menyebut, Gubernur DKI telah mengirim surat kepada Presiden untuk melakukan pensertifikasian Monas atas nama Pemprov DKI.
"Selanjutnya, Gubernur sudah pula menyampaikan surat usulan pensertifikasian Monas kepada BPN,” ujar Pujiono.
Upaya pensertifikasian tanah Monas juga pernah dilakukan Kemensetneg. Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyampaikan pada 23 September 2020 pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut disepakati perlu ada koordinasi antara Kemensetneg, BPN, dan Pemprov DKI Jakarta terkait hak atas Monas.
Setya mengatakan, pada 24 Juli 2019, Kemensetneg telah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN untuk menerbitkan hak atas tanah Monas dengan sertifikat hak pakai atas nama Kemensetneg.
Bahkan, pada 9 Agustus 2017, Kemensetneg sudah melakukan pengukuran bersama yang melibatkan Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan hasil pengukuran awal tim Kantor Pertanahan BPN Jakarta Pusat, luas kawasan Monas adalah 734.828 hektar.
"Berdasarkan pertemuan dengan Deputi Pencegahan KPK pada 19 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya proses sertifikasi apabila akan dilakukan atas nama Kemensetneg," kata Setya.
"Namun, perlu dilakukan beberapa hal. Satu, koordinasi antara Kemensetneg dengan Pemprov DKI dan BPN. Dua, dirumuskan alas hukum sebagai dasar sertifikasi dan dasar penarikan surat permohonan Pemprov DKI Jakarta kepada Presiden," Setya menambahkan.
Setya mengungkapkan Kemensetneg juga mengusulkan agar rencana pengelolaan kawasan Monas dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai antara pihaknya dan Pemprov DKI Jakarta. Artinya, tanah Monas menjadi aset negara, dalam hal ini dalam penguasaan Kemensetneg, yang dipinjampakaikan kepada Pemprov DKI Jakarta selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Menanggapi usulan Kemensetneg, Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono mengutarakan bahwa bila kawasan Monas akan dikerjasamakan antara Kemensetneg dan Pemerintah DKI, mekanisme yang bisa dianjurkan adalah penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama pemerintah pusat, dalam hal ini Kemensetneg.
Lalu, untuk Pemerintah DKI bisa mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) bila akan dipakai untuk usaha pengelolaan Monas.
"Jadi, sarannya adalah penerbitan HPL atas nama pemerintah pusat, Kemensetneg. Dua, di atas HPL itu diberikan HGB atas nama Pemprov DKI Jakarta, instansi yang ditunjuk, mungkin bisa BUMD," Budi menyarankan.
Menerima saran BPN, Setya meminta semua pemangku kepentingan mengambil jalan moderat seperti yang diusulkan Kepala Kanwil BPN DKI, yakni penerbitan HPL atas nama pemerintah pusat dan HGB atas nama Pemprov DKI Jakarta.
"Selanjutnya, Kemensetneg akan mengajukan dua permohonan kepada BPN, yaitu pengukuran dan SK pemberian hak," kata Setya.
Melihat tarik menarik sertifikasi tanah Monas, KPK yang diwakili Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II hanya meminta percepatan sertifikasi tersebut. KPK berharap Monas tetap dikuasai negara, bukan pihak ketiga.
"Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara," ujar penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono.
Hadir dalam rakor adalah Sekretaris Kemensetneg, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta, Inspektur Kemensetneg, Kepala Biro Umum Kemensetneg, Kepala Bagian Barang Milik Negara (BMN) Kemensetneg, Kepala Kantor Pertanahan BPN Jakarta Pusat, Asisten Deputi Perekonomian, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, dan Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Terus Pantau Rencana Sertifikasi Tanah Monas: Jangan Sampai Dikuasai Pihak Lain
Wisata Keliling Monas Naik Delman
Monas Masih Ditutup untuk Umum
CEK FAKTA: Tidak Benar Foto Lautan Manusia di Gedung DPR dan Monas
Revitalisasi Plaza Senayan Monas Hampir Rampung