Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Berpeluang Panggil Khofifah-Emil Dardak
KPK berpeluang memanggil Khofifah-Emil jadi saksi Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim
KPK menyatakan jika ada alat bukti yang perlu diklarifikasi terkait kasus tersebut maka KPK tak segan untuk memanggil Khofifah-Emil.
Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Berpeluang Panggil Khofifah-Emil Dardak
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan, pihaknya berpeluang memanggil Mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Namun dia mengatakan, kebutuhan untuk pemeriksaan saksi, termasuk Khofifah dan Emil dalam kasus ini merupakan kewenangan tim penyidik.
“Pertimbangan apa, alat bukti apa yang tentunya perlu diklarifilasi dari yang bersangkutan, itu ada di penyidik,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7).
Akan tetapi, kata Tessa, jika ada alat bukti yang perlu diklarifikasi terkait kasus tersebut maka KPK tak segan untuk memanggil Khofifah-Emil.
"Kalau memang ada alat bukti yang perlu diklarifikasi, tentunya penyidik tidak akan segan-segan untuk memanggil, baik di perkara terdahulu maupun di perkara yang sekarang,"
tegas dia.
merdeka.com
Diketahui, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Provinsi Jawa Timur.
Tessa menjelaskan dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga menjadi penerima suap, sementara 17 orang lainnya diduga memberikan suap.
“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa.
Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari kalangan swasta sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,”
pungkas Tessa.