Pemprov DKI sebut penutupan diskotek Mille's sudah sesuai prosedur
Jupan menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta beralasan sudah memberikan peringatan beberapa kali kepada pengelola diskotek Mille's, namun tidak dihiraukan. "Kan dia udah diperingatin sekali, dua kali. Perda Nomor 6 tahun 2015 Pasal 90 mengatakan demikian," katanya.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Jupan Royter mengatakan, penutupan diskotek Mille's di Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat, sudah sesuai prosedur. Menurutnya, pihak pengelola diskotek akhirnya menerima penyegelan meski awalnya sempat protes.
"Diskotek ini berhasil ditutup. Mereka kooperatif dan akhirnya terima," kata Jupan di lokasi, Kamis (13/10).
Dengan demikian, sambung Jupan, izin usaha pariwisata untuk diskotek Mille's resmi ditutup.
"Iya. Kalau tadi UP-nya sudah dicabut, operasional berarti permanen dong," tegasnya.
Jupan menjelaskan, pihak Pemprov DKI Jakarta beralasan sudah memberikan peringatan beberapa kali kepada pengelola diskotek Mille's, namun tidak dihiraukan.
"Kan dia udah diperingatin sekali, dua kali. Perda Nomor 6 tahun 2015 Pasal 90 mengatakan demikian. Pengusaha sudah dua kali tiga kali diperingati namun diabaikan, berarti melakukan pembiaran, terjadi penyimpangan. Oleh karena itu ya kita harus tegakan peraturan," jelasnya.
Namun, jika pengelola diskotek Mille's masih ingin membuka usaha tempat hiburan menggunakan nama lain, pihak Pemprov DKI akan mengkajinya terlebih dahulu.
"Tentunya dilihat sesuai ketentuan. Ada aturan mainnya," ucapnya.
Lebih jauh dia menambahkan, semua pengusaha hiburan harus mendukung secara konsisten dan masyarakat menginformasikan jika ada penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan.
"Penyimpangan terjadi ada orang yang memakai narkoba di diskotek itu berdasarkan operasi gabungan BNNP DKI Jakarta selama ini kita lakukan. Dari BNNP untuk melakukan razia narkoba. Harapan kita supaya ada efek jera," tutup Jupan.