Pemprov optimistis menang sidang gugatan reklamasi pesisir Makassar
Tujuh jaksa ditunjuk untuk mendampingi Pemprov Sulsel.
Sidang gugatan Walhi Sulsel bersama Aliansi Selamatkan Pesisir Makassar terkait izin reklamasi pantai pesisir barat yang diterbitkan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, saat ini sudah masuk tahapan pembacaan duplik.
Ini merupakan sidang kelima setelah Walhi mengajukan gugatan beberapa pekan lalu. Sidang yang berlangsung Rabu (13/4) di PTUN Makassar di Jalan Pendidikan Raya dipimpin ketua Majelis Hakim, Tedi Romyadi dan anggota Joko Setiono.
Azhari Syam, Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang ditunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel untuk membela Gubernur Sulsel selaku tergugat, mengaku optimis akan memenangkan gugatan dari Walhi ini.
"Saat ini masuk materi pembacaan duplik. Kami ada tujuh orang yang ditunjuk Kajati untuk dampingi Pemprov Sulsel dan optimis memenangkan," ujarnya.
Sementara koordinator advokasi Walhi, Muhammad Al Amin mengatakan, sidang dengan materi pembacaan duplik dari Pemrov Sulsel ini sangat penting, karena akan diketahui apakah tergugat ini memang memenuhi atau tidak, unsur-unsur yang seharusnya dilengkapi sebelum diterbitkan surat izin reklamasi berdasarkan gugatan Walhi.
Kata Muhammad Al Amin, gugatan terhadap Pemprov Sulsel ini dilayangkan ke PTUN dinilai karena izin pelaksanaan reklamasi untuk pembangunan mega proyek Centre Point of Indonesia (CPI) ini diterbitkan tanpa memiliki azas kepatutan, kepatuhan terhadap UU dan azas pemerintahan yang baik.
"Surat izin reklamasi itu tidak didukung sejumlah dokumen seperti izin lingkungan dan izin rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga izin reklamsi itu menurut kami itu tidak patuh pada hukum dan tidak wajar dikeluarkan," tandas Muhammad Al Amin ini.
Adapun dalam sidang pembacaan duplik tadi, tergugat memberi pembelaan jika surat keputusan izin reklamasi tersebut dikeluarkan berdasarkan UU Otonomi Daerah, dan peraturan dalam perundang-undangan tentang pengelolaan pesisir dan reklamasi.
Setelah pembacaan duplik ini, majelis hakim kemudian memutuskan lanjutkan sidang berikutnya pekan depan dengan materi penyerahan bukti dari dua belah pihak.
Soal reklamasi ini, data Walhi Sulsel mencatat, luasan timbunan dan tanah tumbuh di laut yang menjadi objek reklamasi pantai pesisir barat ada 157,23 hektare, mulai dari anjungan Pantai Losari hingga pesisir Barombong. Pergerakan pembangunan di atasnya mulai berlangsung sejak tahun 2009. Antara lain pembangunan kawasan Gowa Makassar Tourism Depelopment (GMTD), kawasan permandian Akkarena, Trans Studio, Bank Mega dan Hotel Rindra.
"Progres reklamasi hingga saat ini masih berjalan meskipun tidak begitu masif seperti sebelumnya. Secara kasat mata, yang sudah direklamasi itu sekitar 20 hektare dari total luasan dari SK Gubernur, 157,23 hektare," kata Muhammad Al Amin.