Pemuda Muhammadiyah Desak AP Hasanuddin Dipecat usai Tebar Ancaman
Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mendesak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memecat peneliti Andi Pangerang (AP) Hasanuddin. Desakan ini dilatarbelakangi komentar bernada ancaman yang dilontarkannya di media sosial.
Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mendesak Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksamana Tri Handoko memecat peneliti Andi Pangerang (AP) Hasanuddin. Desakan ini dilatarbelakangi komentar bernada ancaman yang dilontarkannya di media sosial.
"Tidak pantas itu, untuk dipertahankan. Pecat itu jalan paling toleran," ujar Sekretaris Bidang Hubungan antar Lembaga Pemuda Muhammadiyah Sedek Bahta kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (25/4).
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kenapa BRI mendukung UMKM? Koordinator Rumah BUMN BRI Yogyakarta S. Condro Rini (34) sangat menyadari bahwa UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, mendorong pelaku UMKM untuk terus maju dan berkembang salah satunya lewat Rumah BUMN, merupakan pekerjaan besar dan mulia.
-
Mengapa BRI mendukung program #BersamaGarudaMudaMendunia? Terkait dengan dukungan BRI terhadap program pengembangan sepak bola nasional tersebut, Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa dukungan diberikan BRI dalam rangka pembentukkan generasi emas sepak bola Indonesia di masa depan.
-
Siapa Briptu Mustakim? Briptu Mustakim adalah seorang polisi yang berhasil menarik perhatian banyak orang berkat penampilannya yang menawan. Banyak yang berkata bahwa ia mirip dengan beberapa aktor ternama seperti Ali Syakieb dan Herjunot Ali.
-
Kenapa BRI membantu Rumah Kerajinan Yu Payem? Kualitas produksi Rumah Kerajinan Yu Payem sudah terjamin dan diakui keunikannya di seluruh Yogyakarta. Hal ini yang mendasari Bank Rakyat Indonesia (BRI) ingin membantu memperluas jangkauan pasar usaha milik Payem.
-
Siapa yang terlibat dalam pengelolaan program BRINita Padukuhan Mrican? BRINita Padukuhan Mrican dikelola oleh Kelompok Tani Wanita (KWT) Srikandi di Mrican Caturtunggal Depok.
Menurutnya, pemecatan terhadap AP Hasanuddin harus diambil BRIN sebagai sikap tegas lembaga. Sebab seorang aparatur sipil negara (ASN) telah mencederai wibawa instansinya.
"Pecatkan tidak lantas hidup diakhiri begitu. Tapi beliau diberhentikan dari pegawai negeri agar masyarakat lain diberikan pelajaran tidak boleh begitu lagi," tuturnya.
Permintaan itu disampaikan menjelang sidang etik BRIN terhadap AP Hasanuddin yang akan digelar Rabu (26/4) besok. Guna memastikan status APH adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) di salah satu pusat riset BRIN.
Sidang etik akan dilakukan melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukum Disiplin PNS sesuai PP 94/2021.
Tetap Proses Hukum
Sadek turut membawa persoalan komentar nada ancaman AP Hasanuddin ke jalur hukum. Namun tetap membuka peluang permintaan minta maaf AP Hasanuddin kepada warga Muhammadiyah.
"Perdamaian tetap kita utamakan, tapi konteks perdamaian itu kaya gimana, kita maklumkan, tapi proses hukum tetap jalan, proses hukum ini jalan untuk memberikan efek jera," ujarnya.
Efek jera perlu diberikan karena persoalan perbedaan penentuan 1 Syawal antar umat beragama tidak seharusnya direspon secara berlebihan. Terlebih, hal itu bukan suatu hal baru di Indonesia ketika ada yang berbeda dalam penetuan tersebut.
"Jadi proses hukum ini hari ini kita datang insyaallah jalan terus jadi kita maafkan, tapi proses hukumnya jalan," jelasnya.
Untuk diketahui, PP Pemuda Muhammadiyah telah resmi melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atas nama AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri. Buntut komentar bernada ancaman yang dianggap telah menyinggung warga Muhammadiyah.
"Kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yg diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebooknya," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Nasrullah saat ditemui wartawan, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/4).
Sebagai pelapor, kata Nasrullah, laporannya terhadap AP Hasanuddin telah diterima Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi, LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.
Adapun dalam laporan ini, AP Hasanuddin turut dilaporkan dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Secara terpisah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menerima laporan dan mulai melakukan penyelidikan terhadap kegaduhan atas komentar peneliti BRIN tersebut.
"Siap saat ini tim dari Direktorat Siber Bareskrim sedang melaksanakn lidik terkait hal tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho saat dikonfirmasi.
Komentar Gaduh Peneliti BRIN
Dalam unggahan awal, Thomas menyindir yang disambut komentar dari seseorang bernama Aflahal Mufadilah. Dalam komentarnya, Thomas menilai Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah karena tidak mengikuti ketetapan pemerintah terkait Lebaran 2023.
"Eh, masih minta difasilitasi tempat sholat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis Thomas.
Komentar Thomas ternyata direspons AP Hasanuddin dengan nada ancaman. Lantaran, kalimatnya frontal yang dituliskan AP Hasanuddin dengan kalimat 'Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah?'.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," kata Andi.
(mdk/noe)