Penadah motor dibekuk usai tak bisa tunjukan STNK saat kena razia
Keduanya dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang Penadah.
Polsek Ulee Kareng, Banda Aceh meringkus dua penadah sepeda motor hasil curian antarkota di Aceh. Kedua penadah ini ditangkap di dua lokasi berbeda pada 31 Agustus 2016 di Banda Aceh.
Kedua penadah tersebut adalah berinisial ZAN warga Keumala Pidie dan SAM warga Kota Banda Aceh. Keduanya dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah.
"Keduanya ditangkap dalam dua lokasi terpisah pada 31 Agustus 2016," kata Kapolsek Ulee Kareng, AKP Immarsal, Sabtu (3/9).
Katanya, tertangkapnya penadah sepeda motor curian ini bermula saat petugas sedang menggelar razia di wilayah hukum polsek Ulee Kareng. Saat diperiksa, SAM tidak mampu menunjukkan perlengkapan surat kendaraan motor Yamaha Vixion yang dikendarainya.
Karena menaruh curiga keberadaan motor tersebut, jelasnya, polisi langsung menelusurinya dan ternyata kendaraan roda dua tersebut sedang dalam pencarian Polres Langsa. Hasil pengembangan, motor ini SAM dapatkan dari ZAN warga Keumala, Pidie.
Kendaraan tersebut sebenarnya milik Muhammad Khadafi yang melaporkan kehilangan motornya ke Polres Langsa pada tahun 2014 lalu.
"Petugas kita langsung bergerak ke Pidie dan menangkap ZAN di rumahnya di kawasan Keumala, Kabupaten Pidie dan tersangkanya kita bawa ke Banda Aceh. Kita langsung koordinasi dengan Polres Langsa untuk mengambil BB motor serta tersangka yang kita tangkap. Polres Langsa nantinya yang akan mengembangkan kasus, siapa saja yang terlibat dalam penadahan ini," ujar Kapolsek.
Karena lokus perkaranya di Polres Langsa, penanganan kasus ini akan dilanjutkan di sana. Petugas Polres langsa pun langsung membawa barang-bukti (BB) sepeda motor serta dua tersangka ke Polres Langsa dengan memakai jasa mobil angkutan umum L 300 di bawah kawalan aparat kepolisian.