Penari striptis jual gadis ABG Rp 25 juta secara online
Penangkapan ini diawali dari laporan ada anak berumur 16 tahun yaitu T yang ikut dipasarkan.
Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dua pelaku penjualan manusia untuk prostitusi. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda pada awal September lalu.
"Tanggal 10 September ditangkap J seorang fotografer lepas dan tanggal 2 ditangkap S, penari striptis," jelas Kanit Human Trafficking AKBP Arie Darmanto saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (30/9).
Dari penelusuran sementara, para tersangka memanfaatkan jejaring sosial dan katalog foto untuk menawarkan wanita-wanita tersebut.
"Modusnya sistem online broadcast ditawarin dengan dari harga Rp 5 juta sampai Rp 25 juta. Mereka terima itu dibagi dua," sambung dia.
Penangkapan ini diawali dari laporan ada anak berumur 16 tahun yaitu T yang ikut dipasarkan. Kemudian T dipertemukan dengan S untuk dijual ke lelaki hidung belang.
Sampai saat polisi masih mendalami kasus ini, diduga masih ada keterlibatan para pelaku lain.