Pencekalan Zumi Zola, Mendagri nilai wajar dan sah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak berkomentar banyak. Tjahjo menghargai apapun keputusan penegak hukum. Termasuk melakukan pencegahan Zumi Zola ke luar negeri untuk kebutuhan penyelidikan kasus.
Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola, terseret kasus dugaan suap 'ketok palu' RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka. Meski belum diumumkan secara resmi.
KPK juga telah mengirimkan surat cekal ke pihak imigrasi. Dalam surat itu, Zumi Zola telah berstatus tersangka. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak berkomentar banyak. Tjahjo menghargai apapun keputusan penegak hukum. Termasuk melakukan pencegahan Zumi Zola ke luar negeri untuk kebutuhan penyelidikan kasus.
-
Siapa Azophi? Dilansir dari The European Southern Observatory (ESO), Rabu (3/4), Azophi yang juga dikenal sebagai Abd Al-Rahman Al-Sufi adalah seorang astronom praktis terkemuka pada zamannya.
-
Kapan Mohammad Tri Anjas lulus Akmil? Pada 3 November 2022, keluarga militer itu mendapatkan kabar gembira dari Wakil Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dian Assafri.
-
Siapa yang terlibat dalam program Ngaji Tani Pomosda? Pelaksanaannya, para santri diajak langsung berkenalan dan mendampingi masyarakat untuk mempraktikkan pertanian berkelanjutan.
-
Siapa Aipda Purnomo? Purnomo tercatat sebagai anggota kepolisian Polres Lamongan.
-
Kapan Zumi Zola bebas dari penjara? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Kenapa Sule menjenguk Adzam? Sule meluangkan waktu menjenguk Adzam yang sakit di tengah kesibukannya sebagai public figure.
"Pencekalan itu sah-sah saja sesuai mekanisme UU yang ada. Mungkin pencegahan pencekalan itu sah-sah saja, seusai aturan mekanisme UU yang ada," ujar Tjahjo di Hotel Grand Sahid, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/2).
Tjahjo mengingatkan pejabat daerah memiliki kewajiban mengikuti penyidikan untuk proses hukum. Dalam hal ini, Tjahjo mempersilakan KPK memproses Zumi Zola.
"Itu silakan setiap aparat penegak hukum punya hak untuk pejabat atau anggota masyarakat yang diperlukan untuk keterangan kesaksian lebih lanjut," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka atas dugaan kasus suap RAPBD 2018. Kabar tersebut diperoleh dari sumber merdeka.com di internal KPK.
"iya. Itu sejak minggu lalu," ujar sumber tersebut, Rabu (31/1).
Hari ini tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola. Pada Senin (22/1) lalu, Zumi Zola telah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan itu guna untuk pengembangan perkara untuk mencari tersangka baru dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang belum mau mengungkap status Zumi Zola.
"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar. Lu mau gue kena komisi etik lagi," singkatnya.
Baca juga:
Imigrasi sebut dalam surat pencegahan ke luar negeri status Zumi Zola tersangka
Kasus suap APBD Jambi, Gubernur Zumi Zola dicegah ke luar negeri
Zulkifli: 20 gubernur dan 300 bupati jadi tersangka, apa yang terjadi?
Ketum PAN soal Zumi Zola dikabarkan jadi tersangka suap: Kita ikut proses hukum
Zumi Zola terseret kasus suap APBD Jambi