Penculik bayi diciduk polisi saat mau sahur
Nurhalimah, perempuan berusia 32 tahun itu diamankan karena membawa kabur bayi berusia 13 hari yang merupakan anak dari Upik Tilani Rukmini (21).
Petugas Polres Tangerang Selatan menangkap seorang penculik bayi bernama Nurhalimah. Perempuan berusia 32 tahun itu diamankan karena membawa kabur bayi berusia 13 hari yang merupakan anak dari Upik Tilani Rukmini (21).
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander menjelaskan kejadian bermula pada saat korban melapor pada tanggal 12 Juni 2017. Saat itu Upik melapor ke Polsek Serpong bahwa Bayinya dibawa kabur oleh seorang wanita bernama Nur yang baru dikenalnya di Facebook.
"Kejadian dibawa kaburnya di lantai dasar mal ITC BSD, korban mengaku bayinya dibawa kabur wanita yang baru dikenalnya di Facebook," katanya melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (16/6).
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas pun langsung menyita CCTV di mal tersebut.
Penyelidikan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat sekira pukul 03.50 WIB atau saat sedang makan sahur, polisi berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya di gang Mekar, Ciracas, Jakarta Timur.
"Kita tangkap pelaku di rumah kontrakannya. Kemudian kita bawa ke Polsek Serpong untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
"Saat diamankan petugas dapatkan barang bukti berupa surat lahir dari Rumah Sakit Permata Pamulang, baju muslim pelaku warna hijau, kerudung warna hijau, gendongan warna biru muda, selimut warna ungu, rekaman CCTV, kuitansi pembayaran dari rumah sakit dan surat adopsi," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 328 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.