Pencuri jaket kulit tertangkap saat jual barang curian di pasar
Pelaku pencurian jaket kulit di Kota Malang, Jawa Timur, ditangkap petugas saat sedang menjual barang jarahan milik Sarmen (50) . Dua pelakunya, Adib Zulham (19) dan Sintra Septyanhadi (19), diciduk saat menjual jaketnya di Pasar Comboran Kota Malang.
Pelaku pencurian jaket kulit di Kota Malang, Jawa Timur, ditangkap petugas saat sedang menjual barang jarahan milik Sarmen (50) . Dua pelakunya, Adib Zulham (19) dan Sintra Septyanhadi (19), diciduk saat menjual jaketnya di Pasar Comboran Kota Malang.
Sebanyak sepuluh buah jaket dicuri kedua pelaku, dan enam lainnya sudah berhasil dijual. Saat ditangkap, pelaku sedang bertransaksi menjual tiga buah jaket tersebut.
Tersangka merupakan rekan kerja di sebuah pabrik bola plastik di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Keduanya bersama-sama telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di lokasi sama.
"Pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya. Korban sudah terlanjur jengkel dan melaporkan," kata Ipda Y Sapto Edy, mewakili Kapolsek Klojen, Rabu (16/11).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. Sedangkan para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya diancam hukuman lima tahun penjara.
Kepada petugas, pelaku mengaku telah menghabiskan uang hasil penjualan jaket hasil curian untuk berfoya-foya. Mereka menikmatinya bersama-sama setiap jaketnya laku terjual. "Uangnya untuk jajan bersama-sama," kata pelaku saling membenarkan.