Pendarahan otak, terdakwa korupsi incinerator batal disidang besok
Moharmansyah Boestari kini menjalani perawatan di RSUD Bekasi.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat penghancur limbah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Moharmansyah Boestari alias dokter Ari batal disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, pada Jumat (29/7) besok.
Dia kini harus menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Bekasi, karena sakit komplikasinya kambuh. Tersangka harus dilarikan ke rumah sakit dari Lapas Bulak Kapal karena mengalami pendarahan di bagian otaknya.
"Dia dirawat sejak Jumat pekan lalu setelah tiga hari ditahan Kejaksaan," kata kuasa hukum Ari, Yusnaniar, Kamis (28/7).
Menurut dia, sebetulnya kliennya sakit sudah lama bahkan sejak tujuh tahun lalu. Namun, karena ditahan serta ada tekanan psikis, sakitnya kambuh. Sehingga, pada Jumat pekan lalu pihaknya mengajukan penahanan kota karena sakitnya itu.
"Seharusnya 10 hari sejak penahanan, klien kami disidangkan. Tapi, karena sakitnya terpaksa ditunda dulu sampai kondisinya memungkinkan untuk menjalani proses persidangan," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Risman Talihoran membenarkan bahwa tersangka kini dirawat di RSUD, Kabupaten Bekasi, karena sakitnya. Menurut dia, penyidik memperbolehkan penahanan di luar rumah tahanan karena alasan sakit.
"Tapi sampai sekarang belum ada permohonan perubahan status dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," katanya.
Boestari ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cikarang pada Senin, 29 Februari 2016. Dalam kasus ini, kata dia, pihaknya sudah menerima uang Rp 1,7 miliar kerugian negara yang diduga diselewengkan.
Uang berasal dari tersangka Boestari sebesar Rp 500 juta dan sisanya Rp 1,2 miliar oleh perusahaan rekanan yang turut serta dalam proses pengadaan incinerator di 47 Puskesmas.
"Pengembalian uang negara ini tidak akan memutus proses hukum yang berlangsung," kata dia.