Pengacara Assyifa dan Hafitd tak kompak ajukan banding
"Saya lihat primernya yang difokuskan oleh majelis hakim, subsidernya tidak. Kami akan banding," ujar Triarini.
Pengacara dari Assyifa Ramadhani, terdakwa pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Triarini mengatakan akan melakukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menyatakan hakim terlalu fokus pada dakwaan primer.
"Saya lihat primernya yang difokuskan oleh majelis hakim, subsidernya tidak. Kami akan banding," ujar Triarini usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (9/12).
Triarini mengatakan seharusnya hakim juga mempertimbangkan dakwaan subsider yang diajukan jaksa. Ini lantaran kliennya dianggap tidak bersalah sepenuhnya dan hanya terlibat penganiayaan.
"Kami juga akan berbicara dengan Assyifa bahwa kami akan banding," kata dia.
Sementara itu, pengacara terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd, Hendrayanto masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Dia mengatakan vonis yang diterima Hafitd sudah lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Kami masih pikir-pikir. Vonis ini masih berat, tapi lebih ringan dibanding tuntutan jaksa," ungkap dia.
Kuasa hukum Hafitd lainnya, Bertha Nathalia mengatakan belum akan mengajukan banding terkait vonis yang diterima kliennya itu. "Masih pikir-pikir. Akan bicara sama tim dulu," katanya.