Pengacara Fatia Ingatkan Luhut soal Covid Terkendali yang Dibantah Jokowi
Sayangnya, pernyataan Luhut ketika itu langsung dibantah Presiden Jokowi beberapa hari kemudian. "Presiden Jokowi menyatakan Covid belum terkendali," katanya.
Kuasa hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Julius Ibrani mengingatkan Menko Marvea Luhut Binsar Pandjaitan soal pernyataannya yang langsung dibantah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat itu Luhut dengan tegas mengatakan Covid-19 di Indonesia masih terkendali.
"Kalau (Fatia) diminta minta maaf lalu kemudian mengatakan (hasil kajian) itu fitnah. Saya ingin mengutip lagi salah satu pernyataan Pak Luhut," kata Julius dalam konferensi pers virtual, Rabu (22/9).
-
Bagaimana KH Maimoen Zubair dan istrinya merintis Ponpes Putri Al-Anwar? Bahkan pada tahun 1977, KH Maimoen Zubair bersama istrinya, Nyai. Hj. Masthi’ah, merintis berdirinya ponpes Putri Al-Anwar dengan membangun musala di belakang rumah yang semula merupakan sebuah bangunan berdinding anyaman bambu.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan KH Mas Mansur lahir? KH Mas Mansur adalah seorang pahlawan nasional Indonesia yang lahir pada 25 Juni 1896 di Surabaya, Jawa Timur.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Manuella Aziza lahir? Seperti yang diketahui, pemilik nama lengkap Manuella Natasha Aziza Villareal merupakan gadis kelahiran Jakarta pada tanggal 15 September 2005.
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
"Pak Luhut ketika wabah Covid-19 sedang meningkat pernah diberitakan menyampaikan 'Mana yang bilang Covid-19 tidak terkendali, bawa ke saya. Saya tunjukkin mukanya.'"
Sayangnya, pernyataan Luhut ketika itu langsung dibantah Presiden Jokowi beberapa hari kemudian. "Presiden Jokowi menyatakan Covid belum terkendali," katanya.
Lantas, Julius mempertanyakan jika ia mengambil langkah pidana terhadap diskusi publik soal hasil kajian yang ditemukan , lalu bagaimana dengan pernyataan tersebut.
"Bayangkan dia tidak bisa menempatkan dirinya ketika dikritik adalah posisi dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah. Dan dibantah Presiden langsung," ucapnya.
Hal itu yang kemudian membuat Julius mendugaan bahwa pelaporan Luhut terhadap Haris dan Fatia merupakan hal yang personal.
Setali tiga uang, Julius juga menduga bahwa tujuan pelaporan bukan mengoreksi kajian tetapi untuk kriminalisasi.
"Tujuannya bukan mengoreksi kajian tapi memang diarahkan langsung mengkriminalisasi Haris Azhar dan Fatia. Oleh sebab itu, langsung muncul dalam somasi ancaman pemidanaannya. Jelas ini arahnya ke sana," tegasnya.
Sebelumnya, dalam gugatannya Luhut menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti membayar ganti rugi Rp100 miliar karena diduga telah mencemarkan nama baik kliennya.
Jika gugatan dikabulkan uang akan disumbangkan ke masyarakat Papua.
Baca juga:
Pengacara Fatia KontraS soal Pelaporan Luhut: Ruang Demokrasi Kita Hancur
LBH: Kritik Haris Azhar dan Fatia Harusnya Diklarifikasi Luhut, Bukan Dipolisikan
Haris Azhar & Fatia Dipolisikan Luhut, YLBHI Sebut Pejabat Publik Harus Bisa Dikritik
Luhut Polisikan Haris Azhar, PKS Nilai Pejabat Harus Lapang Dada daripada Masyarakat
Selama Luhut Tak Bantah Data Soal Bisnis Tambang, Haris Azhar Tak akan Minta Maaf