Pengacara Soal Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E: Hajar Chad, tapi Malah Penembakan
Febri mengungkapkan, sebelum insiden itu terjadi, kliennya tidak pernah membuat rencana pembunuhan. Sebab, pada hari kejadian Ferdy Sambo hendak bermain badminton.
Tim Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengungkap klaim terbaru tentang kronologis penembakan terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Menurutnya, kliennya tidak pernah memberi perintah menembak kepada Bharada Richard Eliezer (E) pada insiden di rumah dinas Jalan Duren Tiga Jakarta.
“Memang ada perintah, perintahnya ‘Hajar Chad!’ namun yang terjadi adalah penembakan,” katanya di Hotel Erian Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Kenapa Fredy Pratama sulit ditangkap? Sebelumnya, Polri berupaya menangkap gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini terindikasi berada di Thailand dan dilindungi oleh gangster dari negara tersebut."Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
Dia mengungkapkan, sebelum insiden itu terjadi, kliennya tidak pernah membuat rencana pembunuhan. Sebab, pada hari kejadian Ferdy Sambo hendak bermain badminton.
Namun saat berjalan dari rumah Saguling dan melewati rumah Duren Tiga, kliennya meminta kepada sopir untuk berhenti sebab ingin bertemu Brigadir J untuk mengklarifikasi laporan yang diterimanya terkait tindak pelecehan terhadap istrinya.
Mendengar jawaban Brigadir J membuat Sambo emosi, dia pun meminta bawahan Bharada E untuk melakukan perintahnya. Tak disangka, E malah melakukan penembakan.
Febri mengatakan, kliennya mendadak panik karena perintah yang dijalankan E tidak sesuai. Secara spontan, Ferdy Sambo disebut mengambil pistol milik Brigadir J yang ada di pinggangnya dan menembakkan sejumlah peluru ke tembok untuk melindungi alibi E.
“FS setelah penembakan panik dan ambil senjata J yang berada di pinggang. Tujuannya adalah menyelamatkan RE yang diduga melakukan penembakan. Ini lah yang kemudian kita kenal dengan skenario tembak menembak,” terangnya.
Jaksa Belum Serahkan Semua Dakwaan
Kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku telah mendapatkan salinan dakwaan dan berkas perkara kliennya. Namun dia menuding, salinan dan berkas yang diperolehnya dari tim jaksa belumlah lengkap.
“Masih terdapat kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan, diantaranya; berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya,” ujarnya.
Dia mendesak, agar pihaknya agar jaksa segera melengkapi kurangnya. Sebab, hal itu merupakan haknya sebagai pengacara terdakwa sesuai KUHAP. Artinya tidak boleh ada perbedaan apa yang dipegangnya dengan tim penuntut umum di muka persidangan.
“Penerimaan berkas perkara yang sama antara yang diserahkan pada Pengadilan Negeri dengan yang diserahkan pada Terdakwa/Kuasa hukum adalah amanat Undang-undang, yaitu Pasal 143 ayat (4) KUHAP, dan hal ini sangat menentukan untuk mewujudkan apakah persidangan dapat dilakukan secara objektif atau tidak ke depan,” katanya.
Arman berharap, persidangan kliennya pada 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat berjalan adil atau fair trial dan terjadi pembuktian akan fakta terhadap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat.
“Klien Kami sudah menyatakan komitmen yang kuat untuk menjalani proses hukum secara kooperatif. jika ada informasi yang tidak benar, tentu Kami akan mengajukan bukti-bukti yang objektif,” tutupnya.
(mdk/fik)