Penggusuran Bangunan Milik Kementerian PUPR di Bekasi Diwarnai Kericuhan
Negosiasi berjalan buntu sehingga ratusan aparat Satpol PP menerobos blokade massa yang ada sejak pagi. Kericuhan pun tak dapat dihindarkan.
Penertiban bangunan di atas lahan milik Kementerian PUPR di Jalan Raya Bougenville Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi diwarnai kericuhan. Ratusan aparat Satpol PP terlibat saling dorong dengan massa yang menolak.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, proses penertiban yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi sempat molor. Sebab, ada sejumlah massa menghadang Jalan Bougenville menuju lokasi penggusuran yang terdapat rumah-rumah penduduk.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Apa itu Ngarak Panganten di Bekasi? Ngarak Panganten sendiri merupakan salah satu prosesi dari keseluruhan rangkaian pernikahan adat di Bekasi.Biasanya warga setempat bebas menentukan akan memakai adat Sunda atau Betawi yang sama-sama kental di sana. Terpenting, prosesi Ngarak Panganten harus dimasukkan sebagai salah satu urutan rangkaian pernikahan di wilayah Bekasi.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Negosiasi berjalan buntu sehingga ratusan aparat Satpol PP menerobos blokade massa yang ada sejak pagi. Kericuhan pun tak dapat dihindarkan. Sejumlah orang dari massa yang memblokade diamankan karena dianggap sebagai provokasi.
Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dzikron mengatakan, penertiban bangunan setelah instansinya mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada penghuni rumah di sana.
"Lahan merupakan aset Kementerian PUPR yang diserahoperasikan kepada Perum Jasa Tirta II sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri PU nomor 39/KPTS/1994," kata Dzikron dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (25/7).
Terhadap informasi adanya janda lanjut usia yang merupakan istri dari pahlawan kemerdekaan RI, kata dia, difasilitasi tenaga medis. Selain itu, bagi penghuni rumah di sana yang tak memiliki tempat tinggal lain akan dipindahkan ke rumah susun milik pemerintah daerah.
"Penertiban tersebut untuk menjaga ketertiban pengelolaan sungai agar fungsi sempadan dapat dikembalikan sebagaimana peraturan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga:
Penyelesaian Aset Kemenkum HAM di Tangerang Tunggu Rekomendasi RTRW Pemprov Banten
Sekolah Disegel, Murid SDN 62 Bengkulu Belajar di Jalanan Beralas Terpal
Kemendagri Sebut Permasalahan Kemenkum HAM dan Wali Kota Tangerang Selesai
Ditegur Mendagri, Walkot Tangerang Aktifkan Pelayanan Publik Kemenkum HAM
Rapat Bareng Kemendagri, Wali Kota Tangerang Irit Bicara