Penghindaran pajak perusahaan global di dunia
Pengalaman Inggris menggambarkan penghindaran pajak dilakukan secara terstruktur.
Upaya penghindaran pajak dari perusahaan global juga terjadi di berbagai negara di dunia. Bahkan khusus di Uni Eropa sendiri penghindaran pajak diperkirakan merugikan keuangan anggota Uni Eropa 1 triliun euro atau Rp 12.000 triliun di tahun 2012.
Begitu besarnya penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan global tersebut menjadi salah satu fokus Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun ini.
-
Bagaimana P.K. Ojong mengawali karier jurnalistiknya? Tahun 1946, ia mencoba untuk berkarier di bidang jurnalistik lalu bekerja di Star Weekly.
-
Bagaimana tanggapan Titiek Puspa atas kabar hoaks kematiannya? Titiek Puspa, meski santai, mengakui kesal karena berita palsu yang menyebutkan dirinya telah meninggal dunia.
-
Siapa yang menulis kesan terhadap Tirto Adhi Soerjo dalam artikel "Mangkat"? Seorang anak didik Tirto Adhi Soerjo lainnya, Mas Marco Kartodikromo, menulis kesan terhadap gurunya itu melalui artikel bertajuk "Mangkat" yang dimuat di surat kabar Djawi Hisworo edisi 13 Desember 1918.
-
Kapan Alun-alun Pataraksa diresmikan? Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan Alun-alun Pataraksa pada 10 November 2023.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Bagaimana Dik Doank bermimpi dikejar kiamat? Selain mimpi sakaratul maut, ia juga mimpi dikejar oleh kiamat dunia, berlari berjam-jam.
Hal itu disebut intensifikasi pajak dari perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Jaringan perusahaan PMA di berbagai negara memang memungkinkan upaya penghindaran pajak.
Pengalaman Inggris menggambarkan penghindaran pajak dilakukan secara terstruktur. Akhir tahun 2012, badan pajak Inggris HMRC (HM Revenue and Customs) menisik pelaporan pajak 4 perusahaan global.
Pertama, kasus franchisor kedai kopi asal Amerika Serikat (AS). Parlemen Inggris menyoroti laporan keuangan franchisor yang menyatakan rugi sebesar 112 juta pounds selama tahun 2008-2010 dan tidak membayar pajak PPh (pajak penghasilan) badan pada 2011. Dalam laporan ke investor, franchisor menyatakan omzet selama 2008-2010, senilai 1,2 milyar pounds (Rp 18 triliun). Modus franchisor ini dengan membuat laporan keuangan seolah rugi dengan tiga cara yaitu:
1. Membayar royalti offshore licensing atas desain, resep dan logo ke cabangnya di Belanda.
2. Membayar bunga utang sangat tinggi, di mana utang tersebut justru digunakan untuk ekspansi kedai kopi di negara lain.
3. Membeli bahan baku dari cabangnya di Swiss. Walaupun pengiriman barang langsung dari negara produsen, dan tidak masuk ke Swiss.
Kasus kedua yaitu laporan pajak perusahaan internet search engine kakap berbasis di AS. Perusahaan ini meraih revenue di Inggris 398 juta pounds pada tahun 2011, tapi hanya membayar pajak 6 juta pounds. Keuntungan perusahaan cabang Inggris kemudian ditransfer ke cabang di Irlandia, Belanda dan berakhir di Bermuda. Negara Bermuda adalah tax havens country yang tidak memungut PPh badan.
Kasus ketiga, pajak bonus karyawan investment banking dari AS. Agar pembayaran bonus ini tidak terdeteksi, karyawan investment banking cabang Inggris diminta mengajukan permohonan pinjaman lunak ke investment banking cabang AS. Dengan dalih pinjaman lunak, karyawan investment banking cabang Inggris tidak harus membayar pajak penghasilan. Atas kecurangan ini, investment banking cabang Inggris harus membayar denda 500 juta pounds (Rp 7,5 triliun).
Kasus keempat, skandal bunga pinjaman Perusahaan Air Minum (PAM) swasta Inggris. PAM ini meminjam dari induknya di Hongkong yang mengeluarkan eurobond melalui tax havens countries di Channel Islands dan Cayman Island. Anak usaha di Inggris meminjam dari induknya lebih dari 1 milyar pounds (Rp 15 triliun) dengan suku bunga 11 persen atau sekitar Rp 1,65 triliun per tahun.
Menurut aturan Inggris, pembayaran bunga ke luar negeri dipotong pajak 20 persen, kecuali pinjaman obligasi eurobond. Dengan meminjam eurobond di Channel Islands dan Cayman Island, PAM swasta "menghemat" pajak bunga pinjaman 20 persen dari Rp 1,65 triliun atau sekitar Rp 330 milyar (22 juta pounds).
Padahal secara akumulasi pembayaran bunga pinjaman perusahaan air minum di Inggris setahun sebesar 2,1 milyar pounds. Dengan pajak bunga 20 persen, kerugian Inggris dari penghindaran pajak bunga senilai 420 juta pounds atau sekitar Rp 6,3 triliun.
Penghindaran pajak lazim dilakukan perusahaan global dengan cabang di berbagai negara. Modusnya usang tapi selalu berhasil.
Modus pertama, pembayaran biaya manajemen royalti atas HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) atas logo dan merek kepada perusahaan induk. Peningkatan royalti akan meningkatkan biaya yang pada akhirnya mengurangi laba bersih sehingga PPh badan juga turun. Jika tarif tax treaty untuk pajak royalti hanya 10 persen dan tarif PPh badan adalah 25 persen, maka Indonesia kehilangan 15 persen PPh.
Modus kedua, pembelian bahan baku dari perusahaan satu grup. Pembelian bahan baku dilakukan dengan harga mahal dari perusahaan se-grup yang berdiri di negara bertarif pajak rendah.
Modus ketiga, berutang atau menjual obligasi kepada afiliasi perusahaan induk dan membayar kembali cicilan dengan bunga sangat tinggi. Tingkat suku bunga tinggi ini adalah dividen terselubung ke perusahaan induk.
Modus keempat, menggeser biaya usaha (termasuk gaji pegawai headquarters) ke negara bertarif pajak tinggi (cost center) seperti Inggris dan mengalihkan profit ke negara bertarif pajak rendah (profit center) seperti Bermuda. Dengan demikian keuntungan perusahaan terlihat kecil dan tidak perlu membayar pajak korporasi.
Modus kelima, menarik dividen lebih besar dengan menyamarkan biaya royalti dan jasa manajemen untuk menghindari pajak korporasi.
Modus terakhir dengan mengecilkan omzet penjualan. Perusahaan menjual rugi barang ke cabang perusahaan di negara bertarif pajak rendah, sehingga penjualan ekspor terlihat merugi. Kemudian dari cabang tersebut, barang dijual dengan harga normal ke konsumen akhir.
Sementara itu di Indonesia sendiri, Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebelum melepas jabatannya mengatakan, terdapat tren profit shifting atau pemindahan keuntungan yang marak dilakukan kalangan pengusaha di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan multinasional corporation di Indonesia, banyak sekali yang melakukan praktik profit shifting. Sehingga membayar pajak di bawah yang seharusnya dibayar oleh mereka.
"Kita lihat itu sebagai hal yang perlu disikapi karena negara-negara G-20 pun melihat itu sebagai suatu kecenderungan yang membahayakan, kalau ingin disampaikan tapi tidak dengan kalimat yang dipahami salah," ujar Agus.
Ditulis kembali dari artikel "Menisik Pajak Perusahaan Global" oleh Anandita Budi Suryana, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
(mdk/cza)