Penghuni Lapas Over Kapasitas, Kemenkum HAM Sumsel Tawarkan Restorative Justice
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Sumsel) menawarkan restorative justice bagi pelaku tindak pidana berusia dewasa. Hal ini bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan di provinsi itu.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Sumsel) menawarkan restorative justice bagi pelaku tindak pidana berusia dewasa. Hal ini bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan di provinsi itu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto menjelaskan, kondisi lapas dan rutan tiga kali lipat dari kapasitas. Dari kapasitas hunian hanya 6.605 orang, namun tingkat keterisian mencapai 16.198 orang.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan dalam tradisi Rumpak-rumpakan di Palembang? Tradisi warisan turun-temurun masyarakat Palembang ini dilakukan cara yang unik, yaitu keliling ke rumah-rumah tetangga di sebuah kampung atau Sanjo sambil diiringi dengan alunan musik rebana dan nyanyian selawat.
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
"Penjara sudah penuh, bahkan melebihi kapasitas," ungkap Harun, Senin (6/6).
Menurut dia, jika kelebihan daya tampung tidak dikendalikan, maka akan menambah anggaran operasional lapas dan rutan. Biaya makan napi akan membengkak sehingga akan mempengaruhi pembangunan lapas dan rutan yang baru.
Oleh karena itu, restorative justice bagi pelaku tindak pidana dewasa perlu dibahas bersama. Terlebih paradigma pemidanaan di berbagai negara telah bergeser dari pendekatan retributive (pembalasan) yang berfokus pada penghukuman menjadi pendekatan keadilan restoratif, yang menekankan pada pemulihan hubungan antar pihak terkait dalam tindak pidana yang melibatian pelaku, korban, pembimbing kemasyarakatan, dan masyarakat.
"Sekarang pidana penjara masih jadi pilihan utama, tidak heran jika penghuni lapas dan rutan melebihi daya tampung," ujarnya.
Dikatakan, restorative justice sudah memiliki payung hukum. Beberapa peraturan menjadi dasar putusan, seperti Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Surat Keputusan Dirjen Badilum Mahkamah Agung Nomor 1691/DJU/SJ/PS 00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.
"Tapi penerapan keadilan restoratif belum optimal, sangat rendah," kata dia.
Oleh karena itu, dia menawarkan sinergisitas, sinkronisasi dan koordinasi antarinstansi penegak hukum untuk mempertimbangkan penerapan restorative justice. Kesepahaman bersama perlu dilakukan untuk menekan semakin bertambahnya penghuni penjara.
"Maka diperlukan kesepakatan bersama tingkat pusat terkait definisi, ruang lingkup keadilan restoratif, tugas dan kewajiban masing-masing pihak, serta alur terpadu keadilan restorative, agar bisa direalisasikan," pungkasnya.
Baca juga:
DPR Dorong Revisi UU Narkotika Atasi Meningkatnya Anggaran Narapidana
DPR Ungkap Praktik Jual Beli Kamar Tahanan di Lapas: Biaya Sewa Rp1-2 Juta
Penghuni Lapas Over Kapasitas, Kemenkum HAM Sumsel Tawarkan Restorative Justice
Wamenkum HAM: Dimana-mana Lapas Penuh, Harap Bersabar
Wamenkum HAM Soal Masa Percobaan Terpidana Mati: Jalan Tengah, Indonesia Way
ICJR Kritik Pasal Masa Percobaan Terpidana Mati RKUHP: Muncul Fenomena Deret Tunggu