Pengusaha Tempe Bacok Istri hingga Jari Putus, Kesal Korban Kerap Jual Beli Kucing
Korban berinisial S (37) yang merupakan istri pelaku. Korban mengalami luka bacokan di sekujur tubuh.
Seorang pria berinisial DK (55) warga Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, ditangkap polisi pada Selasa (28/2). DK ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat.
Korban berinisial S (37) yang merupakan istri pelaku. Korban mengalami luka bacokan di sekujur tubuh.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT? Kekerasan ini tidak terbatas pada satu gender atau usia tertentu; sebaliknya, ia merajalela di berbagai lapisan masyarakat, merusak kehidupan individu yang terjebak di dalamnya.
-
Kapan PDRI dibentuk di Sumatera Barat? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, pemerintah darurat ini berhasil berdiri pada 22 Desember 1948 di Halaban, sebuah daerah di Lima Puluh Kota.
-
Apa program yang digencarkan oleh Kementerian ATR di Kabupaten Kutai Kartanegara? Sertifikat yang diserahkan merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terus digencarkan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan mengatakan, penganiayaan tersebut diawali akibat cecok antara korban dan pelaku.
"Awalnya pada Selasa (28/2) sekira pukul 09.00 Wib korban yang biasa melakukan jual beli kucing anggora dan kegiatan tersebut sudah berulang kali dilarang oleh pelaku selaku suaminya. Namun korban malah menolak dan balik marah dengan larangan pelaku yang kemudian terjadi adu mulut atau percekcokan," kata Arya.
Pelaku yang sehari hari merupakan pengusaha tahu tempe emosi dan langsung mengambil golok dan langsung membacok korban beberapa kali di depan rumah.
“Kemudian korban melarikan diri ke jalan dan terus dikejar oleh pelaku hingga korban tertangkap lalu dibacok kembali menggunakan golok beberapa kali yang mengakibatkan korban mengalami 16 luka bacok," ujar dia.
Korban Luka di Sekujur Tubuh
Korban yang mengalami luka parah di sekujur tubuh terkapar di pinggir jalan. "Pelaku lalu melarikan diri dan anggota Polsek Bayah bersama warga berhasil menangkap pelaku," ujar Arya.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan golok digunakan menganiaya korban. Pelaku kini dibawa ke Mapolres Lebak, sementara korban tengah menjalani perawatan di RS Ajidarmo Rangkasbitung.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan Seorang pria di Kampung Ciwaru RT 02 RW 07, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, DK (56) tega membacok istrinya DK (56) hingga terluka parah, Selasa (28/1). Pelaku masih diperiksa Polsek Bayah.
Korban mengalami luka parah akibat bacokan pada kepala bagian belakang, punggung dan jari. "Korban sedang dilarikan ke Rumah Sakti Aji Darmo, sekarang sedang di perjalanan. Pelaku sudah diamankan di Polsek Bayah," ujar Kepala Desa Bayah Barat Usep Suhendar.
Usep mengungkapkan bahwa pelaku diketahui merupakan suaminya korban. Motif pelaku melukai istrinya belum diketahui.
(mdk/gil)