Pengusutan proyek pelat nomor dan STNK-BPKB masih menggantung
"Jadi nanti kan kita dalami terus. Mungkin di persidangan Pak Didik ada hal-hal yang bisa membuat kita mendalami lagi."
Proses hukum dalam kasus korupsi pengadaan simulator kemudi uji klinik roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 terus berjalan. Sampai saat ini pengadilan sudah mengirim dua orang dari empat tersangka ke dalam penjara, yakni mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
Sementara itu, mantan Wakil Kepala Korlantas, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, saat ini tengah menjalani masa persidangan. Sedangkan tersangka keempat sekaligus pengungkap kasus, Sukotjo Sastronegoro Bambang, belum lama menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat dalam kasus penggelapan simulator.
Namun, KPK nampaknya belum mau mengutak-atik lagi dan mengembangkan perkara itu. Terutama soal adanya dugaan korupsi dalam pengadaan blanko Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor, serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias pelat nomor. Ketua KPK, Abraham Samad, lagi-lagi menyatakan pengembangan itu masih menunggu fakta-fakta dalam persidangan Didik. Seolah dia enggan memancing kembali perseteruan antara KPK dengan Polri akibat pengungkapan kasus itu.
"Jadi nanti kan kita dalami terus. Mungkin di persidangan Pak Didik ada hal-hal yang bisa membuat kita mendalami lagi. Itu sebenarnya yang kita tunggu," kata Samad kepada awak media usai jumpa pers akhir tahun di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/12).
Saat didesak apakah dia yakin dugaan korupsi STNK-BPKB dan pelat nomor tidak mengendap, Samad tidak memberi jawaban tegas. Dia hanya meminta masyarakat menunggu proses hukum bergulir sembari berjanji perkara itu pasti ditelusuri.
"Jangan pakai istilah pasti. Pokoknya begini, semua hal yang berkaitan dengan proses penyidikan itu akan kita dalami," ujar Samad.
Dalam persidangan Djoko Susilo terungkap fakta ada dugaan permainan dalam proyek pengadaan blanko STNK-BPKB. Saat itu, tiga saksi dari perusahaan percetakan PT Pura Agung Utama berlokasi di Kudus, Jawa Tengah, mengakui mengirim fulus pelicin sebesar Rp 7,5 miliar buat Djoko. Duit itu dibungkus dalam kardus dan diambil oleh mantan Bendahara Satuan Korlantas, Kompol Legimo. Dalam sidang, Legimo juga sudah mengakui hal itu. Tujuan pemberian uang supaya perseroan itu menang lelang proyek.
Kemudian, salah satu pihak disebut-sebut terlibat dalam korupsi proyek pengadaan pelat nomor adalah Budi Susanto. Diduga, dia dan panitia lelang Korlantas sepakat menggelembungkan harga lempeng alumunium buat mencetak pelat nomor lebih dari seratus persen. Tetapi sayang, ketika menjalani persidangan Budi ogah berbicara soal itu.
Dampak pengusutan kasus simulator juga sempat terasa di masyarakat. Di banyak daerah terjadi kelangkaan blanko STNK-BPKB dan pelat nomor. Sebabnya adalah dokumen pelelangan proyek disimpan di Gedung Korlantas Polri di Jalan M.T. Haryono, Cawang, Jakarta Timur, turut disita penyidik KPK dalam penggeledahan. Bahkan sampai terjadi ketegangan dalam proses penggeledahan. Saat itu polisi sempat tidak mengizinkan penyidik meninggalkan lokasi penggeledahan, walau akhirnya dilepaskan.