Penjelasan hakim Vica soal foto mesra di Hotel Borobudur
Vica menyebut foto tersebut hasil rekayasa komputer.
Hal lain yang disanggah oleh Hakim Vica Natalia dalam putusan Majelis Kehormatan Hakim di Kantor Komnas Perempuan adalah terkait foto mesra dengan Agung Wicaksono, seorang hakim di daerah Sulawesi Tengah. Dalam pembelaan lisan di persidangan yang dibacakan hakim Suwardi, Vica mengakui pertemuan itu berlangsung di Hotel Borobudur Jakarta sekitar Oktober 2009.
Namun di Kantor Komnas Perempuan Vica menjelaskan sanggahannya dengan detail. Dalam sanggahannya di Komnas Perempuan, Vica mengatakan saat pertemuan dengan Agung Wicaksono tidak ada foto mesra seperti dalam laporan ke Badan Pengawas MA.
"Ingat ya, pertemuannya di lobi Hotel Borobudur Jakarta. Pertemuan itu juga bersama teman-teman saya. Foto-fotonya pose narsis, semua orang juga melakukannya saat bersama teman-temannya termasuk dengan Agung Wicaksono. Jadi tidak ada foto bermesraan," kata Vica di Kantor Komnas Perempuan, Rabu (6/10).
Pengacara Vica, Agung Widodo mengiyakan penjelasan kliennya. Bahkan Agung menambahkan, foto kliennya bersama Agung Wicaksono dalam posisi mesra adalah palsu atau hasil editan komputer.
"Untuk analisa foto itu kami mendatangkan ahli digital forensik yang sudah mendapat lisensi internasional, yakni Rubi Alamsyah. Dari keterangan ahli forensik foto itu hasil rekayasa. Klien saya juga siap membuktikan foto itu secara fisik, karena dalam foto ada perbedaan fisik dalam foto dan aslinya," ujar Agung.
Walaupun demikian, dalam putusan majelis kehormatan hakim, foto bermesraan Vica dengan Agung Wicaksono di Lobi Hotel Borobudur Jakarta itu dijadikan bahan pertimbangan dalam bagian pembelaan Vica.
"Hakim terlapor juga bertemu hakim Agung Wijaksono malam hari pada Oktober 2009 di lobi Hotel Borobudur Jakarta dan sempat berfoto bersama. Mestinya foto Dalam pertemuan di Hotel Borobudur terlapor berfoto berduaan dengan pose yang semestinya tidak dilakukan oleh orang yang sudah berumah tangga," ujar Suwardi membacakan pertimbangan.
Sedangkan Taufiqurahman Syahuri menjelaskan, Agung Wicaksono adalah salah satu hakim di Palu, Sulawesi Tengah. Dalam penjelasan Taufiq yang juga salah satu anggota majelis kehormatan hakim untuk kasus Vica, Agung sudah dimintai keterangan oleh Komisi Yudisial.
"Agung sudah diperiksa KY dua minggu lalu. Statusnya Agung Wicaksono sebagai hakim non-palu atau tidak bisa memutuskan perkara," kata Taufiq melalui pesan singkat usai persidangan, Rabu (6/11).
Lebih lanjut Komisioner Komisi Yudisial itu juga menerangkan, setelah pleno bisa jadi Agung Wicaksono akan dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim. Namun, Taufiq tidak bisa memastikan kapan rapat pleno KY dan tidak bisa menebak hasilnya.
"Kita tunggu nanti putusan Pleno KY dan itu belum dijadwalkan. Ini juga kan masih dalam proses pemeriksaan," ujar Taufiq.