Modus Beri Hadiah, Guide di Bali Memperkosa WN China di Kamar Hotel
Mereka sempat menikmati hiburan dan minum alkohol hingga pukul 01.00 WITA Kamis (8/2).
Korban bersama temannya meminta pelaku untuk mengantar mereka kembali ke hotel di kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Modus Beri Hadiah, Guide di Bali Memperkosa WN China di Kamar Hotel
Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, menangkap seorang pria berinisial FAR (29) asal Jawa Timur, yang diduga telah melakukan perkosaan terhadap seorang warga negara asing (WNA) perempuan asal China berinisial TH (26).
Peristiwa tersebut, berawal saat korban bersama temannya berinisial ZH (29) diantar oleh pelaku ke salah satu tempat hiburan malam di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Rabu (7/2). Dan mereka sempat menikmati hiburan dan minum alkohol hingga pukul 01.00 WITA Kamis (8/2).
Lalu, korban bersama temannya meminta pelaku untuk mengantar mereka kembali ke hotel di kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
"Saat diperjalanan ke kawasan Nusa Dua pelaku menghentikan mobilnya di sebuah hotel di Jalan Pratama Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, dengan alasan pelaku akan mengambil sesuatu dan memberikan sebagai hadiah untuk korban dan temannya," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Sabtu (10/2).
Pelaku menyampaikan ke korban perlu bantuannya untuk membawa barang tersebut, akhirnya korban mengikuti pelaku dan sesampai di kamar pelaku mengunci pintu kamar dan berusaha memaksa korban melayani hubungan badan dengan pelaku.
"Korban berusaha melakukan perlawanan dengan pelaku tetapi pelaku menutup wajah korban dengan bantal dan menyetubuhi korban," imbuhnya.
Kemudian, karena lama dan merasa curiga teman korban berinisial ZH mendatangi kamar pelaku dengan bantuan sekuriti hotel dan menemukan korban tanpa menggunakan pakaian bersama pelaku.
"Pelaku berusaha kabur saat itu tetapi teman korban bersama sekuriti hotel berhasil mengamankan pelaku yang profesi sebagai guide tersebut," jelasnya.
Sementara, pelaku mengakui perbuatannya menyetubuhi korban dan pelaku tertarik dengan korban dari saat berada di bar di kawasan Kuta.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Reskrim Polresta Denpasar sedang menjalani pemeriksaan dan penyidikan secara intensif," ujarnya.
Lewat aksinya pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.