Keluar Hotel Bersama Wanita, Lima Pria Difoto Lalu Diperas hingga Rp1 Miliar
Lima tamu hotel di Kota Tangerang, Banten, menjadi korban pemerasan setelah keluar bersama wanita. Mereka diperas hingga Rp1 miliar.
Lima tamu hotel di Kota Tangerang, Banten, menjadi korban pemerasan setelah keluar bersama wanita. Mereka diperas hingga Rp1 miliar.
Keluar Hotel Bersama Wanita, Lima Pria Difoto Lalu Diperas hingga Rp1 Miliar
Sat Reskrim Polres Metro Tangerang bergerak cepat menindak 10 pelaku berinisial AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (46), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24) dan SH (26) merupakan seorang wanita.
Sebelumnya Sat Reskrim Polres Metro Tangerang menerima laporan dari seorang korban yang akan diperas.
"Pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB. Polres Metro Tangerang Kota mendapatkan informasi dari masyarakat melalui Hotline 110 dan menerima Laporan Polisi dari PHRI terkait adanya peristiwa pemerasan dilakukan sekelompok orang."
Kasatreksrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing, Rabu (9/8).
Atas laporan itu, anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Polisi mendapati korban berinisial KT tengah dikelilingi komplotan pemeras di kawasan Perumahan Victoria Park, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Adapun modus operandinya, para pelaku tersebut menyebar dan menunggu tamu yang keluar dari salah satu hotel di wilayah Panunggangan, Pinang, Kecamatan Tangerang. Kemudian mengikuti calon korban yang dipilih secara acak untuk diperas secara bersama-sama. "Mereka berkomunikasi melalui grup Whatsapp My Love dan dibagi menjadi beberapa tim. Setelah korban menurunkan wanita kenalannya seusai dari hotel, para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menakut-nakuti korban untuk menyebarkan foto kepada keluarga korban, melaporkan ke Kepolisian dan akan dimuat di media," jelas dia.
Tak tanggung-tanggung, para pelaku ini meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada korban. Namun, ditawarkan korban Rp5 juta, akan tetapi para pelaku itu tidak mau.
Akhirnya antara para pelaku dan korban sepakat dengan harga Rp350 juta, saat hendak bertransaksi polisi langsung melakukan penangkapan.
"Dari penangkapan ini ternyata terdapat 4 korban lain dari TKP berbeda dan sudah melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, dengan total kerugian Rp 40.900.000."
Kasatreksrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing, Rabu (9/8).
Pasal yang disangkakan yakni 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun. "Kami mengimbau masyarakat bila telah menjadi korban pemerasan oleh para pelaku ini silakan melapor. kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap korban lain," pungkasnya.