Penjelasan Imigrasi Bali Terkait Penahanan Dita Karang hingga Hyoyeon SNSD
Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai melakukan pengawasan keimigrasian menindaklanjuti informasi tersebut.
Para Idol K-Pop pemain reality show My Way Package Season 2 sempat ditahan.
Penjelasan Imigrasi Bali Terkait Penahanan Dita Karang hingga Hyoyeon SNSD
- Istri Ketahuan Selingkuh Lindas dan Seret Suaminya Baru Menyesal Usai Ditangkap Polisi
- Ini 5 Sosok Bintang Timnas Indonesia U-23 yang Layak Dilirik Shin Tae-yong untuk Hadapi Piala AFF 2024
- Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
- Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai buka suara terkait para Idol K-Pop pemain reality show My Way Package Season 2 yang ditahan oleh petugas imigrasi atas dugaan pelanggaran keimigrasian atau syuting tanpa izin.
Sementara, mereka yang ditahan termasuk Dita Karang personel Secret Number, Hyoyeon Girls' Generation/SNSD, Bomi Yoon Apink, mantan member I.O.I. Ada juga Lim Na-young, penyiar Choi Hee, serta 30 kru reality show tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan dan satu Warga Negara Indonesia (WNI).
"Atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh produser dalam pembuatan reality show atau film Pick me trip in Bali," kata Suhendra, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/4) malam.
merdeka.com
Ia menerangkan, sebelumnya pada Kamis (25/4) tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas orang asing atau WNA Korea Selatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berdasarkan surat Direktur Perfilman, Musik dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi. Dalam surat tersebut dijelaskan adanya indikasi atau dugaan pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di
Indonesia.
Kemudian, tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai melakukan pengawasan keimigrasian menindaklanjuti informasi tersebut.
"Tim Inteldakim langsung bergerak melakukan pengawasan kedua tempat pada wilayah Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan. Setelah memperhatikan kondisi di lapangan, tim Inteldakim mendapati 31 WN Korea Selatan yang sedang melakukan pengambilan gambar atau syuting di area tersebut. Dari 31 orang tersebut terdiri dari produser, kru dan artis," imbuhnya.
Suhendra menyebutkan, berdasarkan data perlintasan keimigrasian, 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA.
"Saat ini Imigrasi Ngurah Rai sedang mengambil keterangan terhadap WN Korea Selatan tersebut. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap dua orang produser yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut," ujarnya.
"Jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, kami akan memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, tim program hiburan Korea Package Season 2: Pick Me Trip in Bali ditahan di Bali saat syuting imbas masalah visa. Tim tersebut termasuk Hyoyeon Girls' Generation, Bomi Apink, Choi Hee, Im Na-young, dan Dita Secret Number.
Star News pada Jumat (26/4) memberitakan tim Pick Me Trip in Bali ditahan karena melakukan syuting di Bali tanpa izin. Sehingga, paspor mereka pun kini ditahan pihak berwajib.