Penjelasan Lengkap Agar Pakai GPS Tak Ditilang
Pengguna GPS mulai ditilang. Tapi ada cara agar tetap memakai GPS tanpa ditilang:
Pengguna Global Positioning System (GPS) atau aplikasi penunjuk jalan dalam berkendara bisa ditilang. Aturan ini memunculkan pro dan kontra. Kabar dilarangnya penggunaan GPS dalam bekendara mencuat setelah Mahkamah Konstitusi menolak uji materi gugatan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 283 juncto 106 ayat 1 dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009. Pasal itu berisi tentang pengemudi diwajibkan untuk mengemudi dengan konsentrasi dan wajar.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Bagaimana navigasi GPS bisa seakurat itu? Agar navigasi GPS mobil berfungsi seakurat itu, satelit harus mempertimbangkan efek relativistik, menurut PhysicsCentral.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Di mana serangan siber terhadap GPS pesawat terjadi? Di Timur Tengah tercatat terjadi peningkatan serangan yang mengkhawatirkan terhadap sistem GPS, terutama bagi penerbangan komersial dan jet di wilayah Irak-Iran.
-
Apa yang dialami oleh driver ojol di Cimanggis, Depok? Nasib kurang beruntung dialami seorang pengemudi ojek online (ojol) di Cimanggis, Depok. Driver Ojol Dapat Order Fiktif Ratusan Ribu Rupiah di Depok, Reaksi Warga Luar Biasa Langsung Patungan Bayar Pesanan Dia mendapat orderan fiktif sejumlah lebih dari Rp250 ribu.
-
Di mana kejadian driver ojol mendapat orderan fiktif terjadi? Kisah tersebut belum lama ini dibagikan langsung pada akun Instagram @depok24jam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat sang ojol menerima orderan atas nama Santi dengan alamat Jalan Haji Icang Cimanggis RT 04 RW 01.
Namun sebenarnya penggunaan GPS bisa diperbolehkan dengan beberapa catatan. Berikut ulasannya:
Jangan Menggenggam Ponsel Saat Berkendara
Pengendara mobil atau motor, yang menggunakan GPS dengan cara digenggam saat mengemudi, tentu akan ditilang. Karena tak akan konsentrasi saat mengemudi. Tangan kiri menggenggam ponsel, dan tangan kanan menggenggam kemudi.
Ada baiknya ponsel tersebut diletakkan di dashboard, kemudian menggunakan loudspeaker saat menentukan jalan. Akan ada suara petunjuk jalan pada aplikasi maps.
"Jadi kalau menggenggam HP itu enggak boleh, tapi kalau handphonenya di taruh di dasboard apa gimana pakai hands free itu boleh atau pakai loudspeaker juga boleh. GPS boleh-boleh saja dipasang di tempat yang tidak mengganggu, kemudian dia kan pakai voice, dia pakai suara, dia cukup mengarahkan saja," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa.
Jangan Mengotak-Atik GPS di Jalan
Selama mengemudi, sebaiknya tak usah mengotak-atik GPS di jalan. Lebih baik, mengatur GPS sebelum jalan, atau menghapalkan jalan.
"Yang tidak boleh ada sambil nyetir GPS diotak-atik sambil bawa motor. Naik sepeda motor tangan harus dua, stangnya sudah disiapkan dua, kalau satu pemain sirkus," kata Royke.
Menggunakan GPS Saat Kendaraan Berhenti
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyarankan agar pengendara menggunakan GPS dalam posisi berhenti. "GPS boleh tapi saat berhenti jangan lagi jalan pakai GPS," katanya.
"GPS bukan larangan. Larangan saat dia mengendarai. Kalau mau lihat GPS, bisa berhenti satu menit bisa lah, jadi tidak usah dikontroversikan," kata Menhub Budi.
Meminta Pertolongan Teman
Menhub Budi juga menyarankan jika Anda berkendara dengan seorang teman, ada baiknya Anda meminta tolong untuk menavigator perjalanan Anda. Agar pengendara bisa berkonsentrasi dalam mengemudi.
"Kalau enggak ada teman, ya berhenti. GPS dilarang kalau yang menggunakan bukan teman berkendara," kata dia.