Penjelasan Polisi Tak Kenakan Pasal Suap ke Rachel Vennya Meski Akui Sogok Rp40 Juta
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat memastikan penyidik mengetahui fakta itu. Dia menegaskan, semua fakta dan temuan telah tertuang di berkas pemeriksaan. Hal itu pula yang menjadi penyebab nama Ovelina muncul di persidangan.
Rachel Vennya mengakui terpaksa merogoh kocek Rp40 juta agar tidak menjalani karantina setibanya dari Amerika Serikat. Pengakuannya, uang itu diminta seseorang yang didapat dari temannya. Orang itu belakangan diketahui adalah Ovelina, pegawai kontrak di Setjen DPR.
Fakta itu terungkap di persidangan perkara pelanggaran karantina di mana Rachel menjadi terdakwa.
-
Kenapa Rachel Vennya sering menjadi sorotan? Rachel Vennya Kerap Pakaian Seksi Rachel Vennya sering menjadi sorotan karena gaya berpakaiannya yang dianggap terlalu seksi. Tak jarang outfit yang dipakainya mendapatkan kritik dari netizen.
-
Siapa yang dikabarkan berselingkuh dengan mantan kekasih Rachel Vennya? Namun, tepat di momen anniversary yang pertama mereka, Azizah justru diterpa dengan isu perselingkuhan dengan mantan kekasih Rachel Vennya.
-
Siapa yang memiliki kasur yang mirip dengan milik Rachel Vennya? Ternyata, kasur yang disebut-sebut sebagai kembaran dengan yang dimiliki oleh Nagita Slavina ini memiliki harga yang sangat mahal, senilai KPR.
-
Apa yang dibagikan Rachel Vennya di media sosial? Rachel membagikan momen saat menghadiri acara kelulusan Xabiru dari TK.
-
Apa yang Rachel Vennya pamerkan di media sosial? Baru-baru ini, Rachel Vennya membagikan walk in closet gambaran kehidupan mewahnya.
-
Bagaimana Rachel Vennya mendapatkan mobil barunya? "Late birthday gift from me to me," tulis Rachel Vennya di instagram pribadinya. Hadiah berupa mobil mewah ini adalah kado untuk dirinya sendiri.
Meski diketahui telah memberikan uang, nyatanya Rachel hanya dikenakan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 56 ayat 1 KUHPidana. Rachel akhirnya dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat memastikan penyidik mengetahui fakta itu. Dia menegaskan, semua fakta dan temuan telah tertuang di berkas pemeriksaan. Hal itu pula yang menjadi penyebab nama Ovelina muncul di persidangan.
"Dia jadi tersangka gara-gara itu. Dia membantu orang itu (Rachel) ada imbalan Rp40 juta. Di berkas itu ada," jelasnya, Senin (13/12).
"Kenapa itu muncul di pengadilan karena ada di berkas. Jadi kalau dibilang masa polisi enggak tahu? Salah. Itu muncul dalam persidangan karena ada di dalam berkas," katanya.
Dia memastikan pula pemberian uang Rp40 juta itu sudah dikonfirmasi pada Rachel dan dituangkan dalam berkas.
"Kan ada di berkas berarti sudah diklarifikasi. Kenapa hakim menanyakan itu, mengklarifikasi yang ada di berkas. Jadi kalau dibilang Polisi enggak tahu ya kan ada di berkas, jadi pasti tahu karena itu lah dia jadi tersangka gitu loh," tegasnya kembali.
Dia juga menjelaskan alasan penyidik tidak menetapkan pasal penyuapan kepada Rachel maupun Ovelina Pratiwi. Menurutnya, hal itu sesuatu hal yang berbeda perkara tindak pidana korupsi. Apalagi mereka yang disuap atau menyuap bukan aparatur negara atau pejabat negara.
"Kalau misalnya mau dijadikan kepada tipikor, tipikor itu masuknya dia jadi pegawai negeri kan subjek hukumnya. Dia itu kan membantu makanya diterapkan di Pasal itu (pasal 55). Dia bukan pegawai negeri pejabat atau apa. Dia dapat imbalan itu. Karena itu dia jadi tersangka," pungkasnya.
Baca juga:
Keluarga Ahmad Dhani Diduga Kabur Karantina, Begini Klarifikasi Pengacara
Respons Satgas Atas Fakta Sidang Rachel, Ada Pihak Pasang Tarif Hindari Karantina
Ovelina Pratiwi yang Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina Adalah Pegawai Kontrak DPR
Kronologi Rachel Vennya Lolos Karantina Pulang dari AS, Tak Masuk Wisma Atlet
Rachel Vennya Ngaku Bayar Rp40 Juta Agar Lolos Karantina Pulang dari AS