Penolak cagub cawagub DKI kampanye bisa diancam pidana
Penolak cagub cawagub DKI kampanye bisa diancam pidana. Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta berhak kampanye di seluruh wilayah DKI Jakarta. Asalkan bukan di tempat yang dilarang seperti tempat ibadah dan lembaga pendidikan.
Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta berhak kampanye di seluruh wilayah DKI Jakarta. Asalkan bukan di tempat yang dilarang seperti tempat ibadah dan lembaga pendidikan.
Karenanya dia mengingatkan jika ada warga yang melakukan tindakan penolakan mengarah sampai mengancam jiwa seseorang, maka pelaku bisa dimasukkan dalam pelanggaran hukum pidana.
"Hak warga menyampaikan aspirasinya sepanjang disampaikan secara benar dan tidak boleh anarkis. Tidak mencaci maki apalagi melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum," ujar Sumarno, Minggu (6/11).
Guna mengantisipasi terjadinya penolakan terhadap pasangan calon, Sumarno mengusulkan tim pemenangan harus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan masyarakat dan tokoh masyarakat di lokasi yang akan dijadikan tempat kampanye paslon mereka.
"Supaya masyarakat tahu dan tidak kaget menerima kedatangan paslon. Karena sudah tahu apa maksud dan tujuan kedatangannya. Sehingga tidak terjadi penolakan seperti selama ini," imbaunya.
Sumarno mengimbau masyarakat dapat memberikan kesempatan kepada masing-masing paslon dari pihak manapun juga untuk melaksanakan kampanye.