Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Hasyim menyatakan, kalau untuk dicoret kemungkinan tidak secara nasional dan sesuai tingkatannya masing-masing.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari merespons soal laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi dari luar negeri yang mengalir ke rekening bendahara 21 partai politik menjelang pemilu tahun 2024.


Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, bahwa untuk KPU RI hanya mengurusi laporan dana kampanye dan kalau dana partai bukan urusan KPU dan kalau ada sliweran informasi dana ke bendahara partai atau rekening partai bukan urusannya KPU.

"Yang diurus KPU adalah rekening dana kampanye. Nah, Apakah dari rekening bendahara, rekening partai menjadi salah satu sumber dana kampanye? Itu kan aliran transaksinya PPATK tahu. Tapi sekali lagi, tugas KPU adalah laporan dana kampanye termasuk rekening dana kampanye. Bukan laporan keuangan partai dan bukan rekeningnya partai," kata Hasyim, usai acara serah terima pinjam pakai Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata, di Denpasar Barat, Kamis (11/1).



Kemudian, saat ditanya sudah berapa banyak laporan partai politik yang dicoret karena tidak melaporkan rekening dana partai. Hasyim menyatakan, kalau untuk dicoret kemungkinan tidak secara nasional dan sesuai tingkatannya masing-masing.

KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

"Nanti bisa ditanya ke KPU Provinsi Bali, KPU Badung atau kabupaten lain. Kalau yang diurusi KPU Pusat adalah laporan dana kampanye pengurus partai pusat sebagai peserta pemilu untuk anggota DPR RI," imbuhnya.

Sementara, saat ditanya apakah KPU RI tidak khawatir dana kampanye berasal dari uang ilegal. Hasyim menyebutkan, pada intinya dana kampanye itu ada beberapa pembatasan. Pertama, tidak boleh berasal dari sumbangan karena dana kampanye bisa jadi duitnya sendiri dari Calon Legislatif (Caleg) dan juga bisa jadi bersumber dari dananya partai.



"Tapi ada yang bersumber sumbangan. Kalau sumbangan ada batas maksimal. Kalau yang menyumbang korporasi atau perusahaan ada batasnya, yang nyumbang perseorangan juga ada batasnya. Yang dilarang adalah, menyumbang melampaui batas yang ditentukan. Kemudian, dilarang menerima sumbangan dari dana asing, misal bisa berasal dari pemerintah asing, perusahaan asing, dan warga negara asing," ujarnya.

"Dan kami baru bisa memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak, apakah taad atau tertib tidak, nanti setelah diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditetapkan oleh KPU, sesuai dengan Undang-undang pemilu nanti ada jadwalnya laporan dana kampanye baik penerimaan maupun pengeluaran itu akan diaudit. Itu semua tingkatan," ujarnya.


Kemudian, kapan dilakukan audit nantinya setelah kampanye selesai dan kalau ada pelanggaran itu sudah ada aturannya di Undang-undang,"Di Undang-undang sudah diatur ada macam-macam. Kalau itu melampaui batas yang ditentukan harus dikembalikan ke kas negara," ujarnya.

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.


"Kalau tidak menyerahkan dana kampanye, sekiranya dia menang, yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai calon terpilih," ujarnya.

KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja juga ikut menanggapi transaksi dari luar negeri yang mengalir ke rekening bendahara 21 partai politik menjelang Pemilu tahun 2024.

Bagja mengatakan, bahwa soal temuan PPATK itu harus diklarifikasikan dulu apakah itu tindak pidana.


"Pertama, apakah itu bisa diklasifikasikan sebagai tindak pidana?. Kedua, informasi PPATK itu informasi yang sangat rahasia, tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, oleh sebab itu ini merupakan informasi awal kepada Bawaslu tentu akan kami proses juga informasi ini kami sampaikan kepada teman-teman di Sentra Gakummdu," ujarnya.

Kemudian, untuk penemuan tersebut pihaknya tentu akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan dan tentu PPATK dan pihaknya juga akan menelusuri soal tersebut.


"Untuk koordinasi ke polisi, jaksa dan PPATK yang memberikan informasi. Kalau ada informasi kita telusuri," ujarnya.

Diketahui, PPATK menemukan adanya tren peningkatan pembukaan rekening baru menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Tak tanggung-tanggung, tercatat ada 704 juta pembukaan rekening baru.


Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan acuan pembukaan rekening terlihat dari Customer Identification Form (CIF). Dia menduga pembukaan rekening ini berkaitan dengan kontestasi politik.

"Kita melihat ada total 704.068.458 CIF terbuka di 2022 sampai trimester 3 di 2023 sampai September. Jadi totalnya ada 704 juta rekening baru terbuka. Itu dibuka oleh korporasi 53 juta, lalu oleh individu 650 juta. Ini tidak ada yang salah," ungkap Ivan dalam Konferensi Pers, di Kantor PPATK, Jakarta, dikutip Kamis (11/1/2024).

"Kita lihat saja kecenderungannya ini menaik atau menurun. Kalau menaik, kemudian tujuan dari pembukaan rekening ini apa, kemudian tujuan dari pembukaan account ini apa, lalu kita potret transaksinya," sambungnya.


Dengan momentum menjelang pemilu, Ivan mencoba menangkap hal ini dengan menyandingkanya bersama data anggota dan pengurus partai politik. Walhasil, didapat data ada 6 juta anggota dan pengurus dengan 24 parpol.

"Begitu kita kemudian align-kan ke dalam sistem PPATK, dari 6 juta nama tadi, PPATK menemukan 449 ribu laporan terkait dengan nama pengurus dan anggota parpol. Ini teman-teman bisa lihat, dari Partai A sampai Partai X, 24 parpol," ujarnya.


Ivan mendapat data tambahan yang cukup menarik terkait jumlah transaksi yang dilakukan oleh parpol-parpol tadi. Nominalnya secara agregat tembus hingga Rp 80,6 triliun. Angka paling tinggi untuk satu parpol mencatat transaksi Rp 9,4 triliun.

"Jumlah nominal itu Rp 80.670.723.238.434. Nominal transaksi pengurus dan anggota parpol yang dilaporkan kepada PPATK. Kita tidak bisa sampaikan di dalam sana, tapi ini agregatnya," ujarnya.

Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ungkap Sempat Ada Kampanye Caleg DPR saat Pemungutan Suara Ulang di TPS Kuala Lumpur
Bawaslu Ungkap Sempat Ada Kampanye Caleg DPR saat Pemungutan Suara Ulang di TPS Kuala Lumpur

Bawaslu mengatakan sempat ada kampanye di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Baca Selengkapnya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya

Ketua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
Caleg PKB Cabut Permohonan Sengketa Pileg, Hakim MK: PDIP Harus Bersyukur Itu
Caleg PKB Cabut Permohonan Sengketa Pileg, Hakim MK: PDIP Harus Bersyukur Itu

Hakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ribut Sesama Caleg PDIP, Petahana Kalah Suara Tuding Temannya Curang di Pemilu 2024
Ribut Sesama Caleg PDIP, Petahana Kalah Suara Tuding Temannya Curang di Pemilu 2024

Akmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya

Baca Selengkapnya
KPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia
KPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia

Semua petugas pemilu meninggal disebabkan kelelahan saat proses berlangsung

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya