KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye
Aturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang aturan tentang penundaan pelantikan calon kepala daerah apabila tidak melaporkan laporan dana kampanye. Aturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Hal itu disampaikan Idham saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR untuk membahas peraturan KPU (PKPU). Dalam RDP, KPU berkonsultasi untuk tiga rancangan PKPU yakni PKPU logistik Pilkada, PKPU kampanye, dan PKPU Dana Kampanye Pilkada.
"Tidak dikeluarkannya rekomendasi untuk dilakukan pelantikan oleh pejabat yang berwenang," kata anggota KPU, Idham Holik di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).
Selain itu, kata Idham, jika paslon tidak melaporkan dana awal kampanye, maka akan dilarang melakukan kegiatan kampanye. Sebelum dilakukan itu, sanksi awal akan diberikan berupa peringatan.
Setelahnya, KPU akan melakukan pleno sebelum pemberian sanksi tersebut.
"Sebelum pemberikan sanksi, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota terlebih dahulu akan melakukan klarifikasi untuk selanjutnya menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan yang diputuskan dalam rapat pleno," tuturnya.
Idham menambahkan, pembatalan paslon apabila tidak melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) itu akan dihapus karena dalam Undang-undang paslon dibatalkan jika menerima dana sumbangan dari sumber yang dilarang.
"Mengacu pada ketentuan Pasal 76 UU 10 Tahun 2016, Pembatalan hanya terjadi apabila Pasion menerima sumbangan terlarang," pungkasnya.