KPU Sebut PKPU Pilkada 2024 Disetujui DPR, Isinya Akomodir Semua Putusan MK
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan. PKPU tersebut mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
"Alhamdulillah disetujui semua rancangan yang diajukan oleh KPU Republik Indonesia," kata Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).
Afifuddin mengatakan, pembahasan harmonisasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 telah dilaksanakan pada Minggu, 25 Agustus 2024 siang.
Kehadiran KPU diwakili oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik. Kini tinggal menunggu diundangkan oleh Kemenkumham.
"Siang hari tadi sudah dilakukan harmonisasi sudah dilakukan tadi siang Pak Idham dari kami yang mewakili sudah selesai jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian dan akan segera," ucap dia.
Afifuddin mengatakan, pihaknya nanti akan mengunggah hasil revisi PKPU di jdih.kpu.go.id agar dapat diakses oleh semua pihak.
"Pada saat yang bersamaan, kami tinggal finalisasi berdasarkan PKPU pascaputusan 60 dan 70 itu. Juknis dan lain-lain yang kita akan sebarkan atau kita edarkan turunkan ke tingkat provinsi dan kabupaten kota," ucap dia.
Afifuddin optimis, perbaikan PKPU akan selesai sebelum pendaftaran calon dibuka sehingga seluruh tahapan pilkada dipastikan berjalan sesuai jadwal.
"Insyallah di saat pendaftaran, nanti tanggal 27-29, seluruh proses, seluruh instrumen, seluruh hal yang sudah harus kita persiapkan, semuanya sudah siap, PKPU-nya sudah selesai perbaikan. Dan pada saatnya insyallah teman-teman juga sudah bisa tenang melakukan proses-proses tahapan penerimaan pendaftaran calon peserta Pilkada," ucap dia.