Berbeda Jauh dari Lawan, Segini Laporan Dana Kampanye Kris Dayanti di Pilkada Batu
Ketiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Nurochman-Heli Suyanto, Firhando Gumelar-Rudi, dan Dayanti-Kresna Dewanata Phrosakh.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Jawa Timur, sudah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari ketiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota setempat di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Dana awal yang sudah masuk Rp2,5 juta pasangan calon nomor 1, pasangan calon nomor urut 2 dan nomor urut 3 masing-masing Rp100 juta, ini di LADK," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu Thomi Rusy Diantoro di Kota Batu, Rabu (2/10).
Adapun ketiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu di Pilkada 2024, yakni Nurochman-Heli Suyanto nomor urut 1, Firhando Gumelar-Rudi urut 2, dan Kris Dayanti-Kresna Dewanata Phrosakh nomor urut 3.
Penyampaian LADK dimulai pada 24 September 2024. Itu dilakukan setelah dilakukannya pembukuan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) mulai 27 Agustus hingga 24 September 2024.
Sehari setelah penyampaian laporan awal dana kampanye atau pada 25 September dilakukan penyampaian LADK perbaikan yang berlangsung hingga 27 September 2024.
Selanjutnya pengumuman LADK dilaksanakan pada 28 September 2024.
Thomi menjelaskan setelah proses LADK selesai, maka dilanjutkan tahapan periode pembukuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) mulai 24 September hingga 23 Oktober 2024.
"Penyampaian-nya ke KPU tanggal 24 Oktober, terus perbaikan 25 Oktober, dan pengumuman 26 Oktober," ujar Thomi, demikian dikutip Antara.
Terkait sumbangan anggaran kampanye, Thomi menyatakan hal itu ada ketentuan yang harus dicermati oleh setiap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu.
Berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dijelaskan bahwa sumbangan dana kampanye berasal dari perseorangan dan atau badan hukum swasta.
Kemudian, sebagaimana Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 berbunyi dana kampanye yang berasal dari sumbangan perseorangan paling banyak Rp75 juta.
Sedangkan di Pasal 9 ayat (2), yakni sumbangan dana kampanye dari badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta.
"Kalau dari asing jelas tidak boleh. Jadi seperti itu mekanisme perolehan sumbangan dana kampanye," ucap Thomi.
Sebagai informasi, masa kampanye pilkada berjalan mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November sedangkan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November hingga 16 Desember 2024.