Mengintip Dana Kampanye 3 Paslon Pilkada Jatim, Siapa Paling Besar?
KPU Jatim sudah membuat batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Jatim 2024 yakni sebesar Rp492.224.647.000.
Tiga pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sudah melaporkan kembali dana kampanye terkini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.
Berdasarkan data KPU, paslon Petahana Khofifah Indarparawansa-Emil Dardak memiliki dana kampanye paling besar. Sedangkan paslon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans memiliki dana kampanye paling kecil atau paling sedikit.
Dihimpun dari data KPU Jatim, paslon nomor urut 1; Luluk Nur Hamidah - Lukmanul Khakim memiliki dana kampanye dalam bentuk uang dengan rincian: sumbangan paslon Rp150.000.000, sumbangan pihak lain secara perseorangan Rp104.999.999.
Kemudian, paslon nomor urut 2; Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak memiliki dana kampanye dalam bentuk uang sebesar Rp75.000.000 berasal dari sumbangan pasangan calon. Sedangkan sumbangan dari pihak lain perseorangan Rp531.000.000. Paslon petahana ini juga melaporkan dana kampanye dalam bentuk barang yang berasal dari sumbangan perseorangan Rp17.000.000.
Terakhir, paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini - KH Zahrul Azhar Asumta melaporkan awal dana kampanye dalam bentuk uang yang berasal dari sumbangan pasangan calon sebesar Rp75.000.000.
"Dana awal ini dilaporkan pada tanggal 23 September 2024. Nantinya akan ada audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP)," ujar Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, Rabu (16/10).
Ia menambahkan, dana kampanye yang dilaporkan ketiga paslon itu disebut tidak melebihi batas maksimal yang disepakati sebelumnya. Ia menyebut, batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Jatim 2024 yakni sebesar Rp492.224.647.000.
“Jadi kami bersama tiga tim Paslon Cagub Cawagub Jatim telah menyepakati batas maksimal pengeluaran dana kampanye ini,” tambahnya.
Sebagai langkah untuk memastikan transparansi dalam pelaporan dan penggunaan dana kampanye, KPU Jatim akan melibatkan akuntan publik. Jika ada yang terbukti menggunakan dana kampanye melebihi batas yang telah disepakati, maka paslon tersebut diwajibkan untuk mengembalikan kelebihannya kas negara.
"Kalau tidak dilakukan, maka paslon dengan suara terbanyak tidak akan diusulkan sebagai calon terpilih," tegasnya.