KPU Ungkap Batas Maksimal Sumbangan Kampanye Paslon di Pilkada Makassar
Sri menjelaskan setiap paslon wajib melaporkan awal dana kampanye hingga pukul 22.00 Wita, Rabu (24/9).
Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. KPU Makassar membatasi paslon hanya bisa menerima sumbangan dana kampanye maksimal Rp750 juta.
Komisioner KPU Makassar Sri Wahyuningsih mengatakan empat paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah melaporkan LADK. Sri menjelaskan setiap paslon wajib melaporkan awal dana kampanye hingga pukul 22.00 Wita, Rabu (24/9).
"Sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 14 tahun 2024, pasangan calon diwajibkan melaporkan LADK ke KPU paling lampat satu hari sebelum masa kampannye. Keempt paslon sudah melapor," tuturnya.
Selain LADK, empat paslon juga wajib melaporkan sumbangan dana kampanye. terakhir, setiap paslon wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
"Setelah penyerahan LADK ini, selanjutnya mulai hari ini paslon akan
mulai membuat pembukuan dan pencatatan pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye," kata dia.
Sri menjelaskan sumber dana kampanye berdasarkan PKPU 14 Tahun 2024 berasal dari partai politik pengusul, dari pasangan calon, dan dari pihak lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Mengenai jumlah, kata Sri, dana kampanye tidak ada batasan.
"Namun paslon dilarang menerima sumbangan melebihi dari ketentuan yaitu untuk perseorangan jumlahnya paling besar Rp75 juta secara akumulatif di masa kampanye dan untuk badan hukum swasta maksimal Rp750 juta," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan Paslon akan menyampaikan tiga laporan soal dana kampanye. Pertama ialah laporan dana awal kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
"Tim dari kedua paslon telah melakukan konsultasi dengan Held Desk perihal penerimaan dana kampanye di Kantor KPU Sulsel. Saat ini sedang dalam proses penginputan pelaporan Laporan dana awal kampanyenya (LADK)," tuturnya.
diwijaya melanjutkan, KPU Sulsel belum bisa menyampaikan jumlah LADK yang dilaporkan kedua Paslon. Nanti baru bisa diumumkan pada 28 September 2024, pada tahapan pengumuman.
"Nominalnya belum, karena masih sementara pelaporan, sehingga jumlahnya belum bisa disampaikan. Nanti tanggal 28 (September), baru diumumkan," ucapnya.