KPU RI: Sirekap Kembali Digunakan di Pilkada Serentak 2024
Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 2024 didesain dalam 2 format.
Komisioner KPU RI Idham Holik memastikan, sistem informasi elektronik rekapitulasi (Sirekap) akan kembali digunakan untuk Pilkada serentak 2024.
Menurut dia, berkaca dari kegaduhan penggunaan Sirekap pada ajang Pemilu dan Pilpres 2024, kini Sirekap yang digunakan untuk Pilkada akan dimutakhirkan kemampuannya. Hal itu disampaikan saat rapat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Kantor Pusat KPU RI, Selasa (24/9).
“Komitmen KPU memperbaiki sistem teknologi informasi yang dahulu dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024, kami namakan sirekap. Insya Allah ke depan akan lebih baik sehingga informasi yang ditampilkan bisa lebih akurat dan tidak memicu polemik publik seperti yang pernah terjadi di pemilu serentak 2024 yang lalu,” kata Idham seperti dikutip Rabu (25/9).
Idham menjelaskan, nantinya akan dilakukan Simulasi terhadap penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024. Simulasi dipastikan akan dilakukan di seluruh Kabupaten Kota mulai Oktober mendatang.
Dia mengungkapkan, Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 2024 didesain dalam 2 format. Satu, dalam kondisi terhubung dengan jaringan atau dalam kondisi online atau sama seperti yang messenger.
“Messenger itu akan mudah digunakan atau berfungsi kalau sekiranya dia memiliki jaringan,” tutur Idham.
Kedua, lanjut dia, sistem informasi digunakan untuk kepentingan publikasi hasil penghitungan suara di TPS juga bersifat offline. Artinya, kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) tetap dapat menggunakan sistem informasi tersebut walaupun dalam kondisi offline.
“Nanti hasil capture terhadap formulir model C hasil plano di TPS itu bisa didistribusikan kepada para saksi melalui teknologi bluetooth,” terangnya.
“Jadi (dua format) tetap dapat digunakan, sistem teknologi informasi untuk kepentingan publikasi hasil penghitungan suara di TPS dalam bentuk online dan offline,” imbuh Idham.
Idham mengungkap, formulir model C hasil yang terdigitalisasi menjadi format PDF dipastikan tidak dapat diubah. Dia meyakini, ada tambahan teknologi keamanan yang memastikan formulir model C hasil tidak bisa di-convert ke dalam bentuk apa pun.
“Jadi orang yang mau merubah formulir C hasil yang sudah terdigitalisasi dalam format PDF (dipastikan) tidak bisa! PDF Sirekap Pilkada berbeda dengan format PDF pada umumnya yang bisa di-convert menjadi word ataupun format lainnya kemudian dikonversi kembali,” dia memungkasi.