Ridwan Kamil Tak Ingin Ada Polemik Penggunaan Sirekap di Pilkada 2024
KPU telah memikirkan metode pengunaan Sirekap secara baik di Pilkada Serentak 2024.
Calon Gubernur (Cagub) Jakarta Nomor Urut 01 Ridwan Kamil (RK), tak ingin ada polemik penggunaan kembali sistem informasi elektronik rekapitulasi (Sirekap) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pilkada Serentak 2024.
"Saya tidak bisa bicara teknis, saya meyakini KPU juga melakukan evaluasi diri. Kalau Sirekap dianggap banyak dinamika, ya tolong jangan terjadi lagi di era Pilkada," kata RK usai blusukan di Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
RK meyakini, KPU telah memikirkan metode pengunaan Sirekap secara baik di Pilkada Serentak 2024. Sehingga, kata dia Pilkada 2024 harusnya berjalan dengan baik.
"Kita ini kan jujur dan adil, kita ingin menang juga bermartabat, tanpa menang nanti disalahsangkakan, saya juga nggak mau," ucap RK.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Holik memastikan, sistem informasi elektronik rekapitulasi (Sirekap) akan kembali digunakan untuk Pilkada 2024.
Menurut dia, berkaca dari kegaduhan penggunaan Sirekap pada ajang Pemilu dan Pilpres 2024, kini Sirekap yang digunakan untuk Pilkada akan dimutakhirkan kemampuannya. Hal itu disampaikan saat rapat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Kantor Pusat KPU RI, Selasa (24/9/2024).
"Komitmen KPU memperbaiki sistem teknologi informasi yang dahulu dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024, kami namakan sirekap. Insya Allah ke depan akan lebih baik sehingga informasi yang ditampilkan bisa lebih akurat dan tidak memicu polemik publik seperti yang pernah terjadi di pemilu serentak 2024 yang lalu," kata Idham seperti dikutip Rabu (25/9).
Idham mengungkapkan, Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 2024 didesain dalam 2 format. Satu, dalam kondisi terhubung dengan jaringan atau dalam kondisi online atau sama seperti yang messenger.
“Messenger itu akan mudah digunakan atau berfungsi kalau sekiranya dia memiliki jaringan,” tutur Idham.
Kedua, lanjut dia, sistem informasi digunakan untuk kepentingan publikasi hasil penghitungan suara di TPS juga bersifat offline. Artinya, kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) tetap dapat menggunakan sistem informasi tersebut walaupun dalam kondisi offline.
"Nanti hasil capture terhadap formulir model C hasil plano di TPS itu bisa didistribusikan kepada para saksi melalui teknologi bluetooth," klaim dia.
"Jadi (dua format) tetap dapat digunakan, sistem teknologi informasi untuk kepentingan publikasi hasil penghitungan suara di TPS dalam bentuk online dan offline," imbuh.