Setop Tampilan Diagram Sirekap, KPU Sebut Rekapitulasi Suara Disiarkan Secara Live Streaming
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan, pihaknya bakal tetap menjaga transparansi hasil rekapitulasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 secara keseluruhan.
Idham menyebut, proses rekapitulasi tetap dipublikasikan secara langsung melalui berbagai jejaring internet, salah satunya live streaming YouTube KPU RI.
Setop Tampilan Diagram Sirekap, KPU Sebut Rekapitulasi Suara Disiarkan Secara Live Streaming
Diagram batang yang memperlihatkan progres suara masuk untuk Pilpres dan Pileg 2024 di laman real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) berubah. Imbas hal ini kekhawatiran publik mencuat.
Pasalnya, publik kini tidak lagi dapat melihat perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024 kala mengakses laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ yang dikembangkan oleh KPU RI.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan, pihaknya bakal tetap menjaga transparansi hasil rekapitulasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 secara keseluruhan.
Idham menyebut, proses rekapitulasi tetap dipublikasikan secara langsung melalui berbagai jejaring internet, salah satunya live streaming YouTube KPU RI. Sehingga, kata dia, publik tetap bisa melakukan pemantauan.
"KPU tetap menjaga transparansi hasil Pemilu, tidak hanya hasil rekapitulasi berjenjang yang KPU publikasikan, proses rekapitulasi tersebut juga wajib disiarkan secara langsung dengan teknologi live streaming di internet,"
kata Idham kepada Liputan6.com, dikutip Kamis (7/3).
merdeka.com
Merdeka.com sudah mengecek situs resmi maupun akun media sosial KPU seperti YouTube, Instagram, hingga Facebook. Namun tidak ditemukan live streaming rekapitulasi suara Pemilu 2024.
Idham membenarkan, saat ini pihaknya tak lagi menampilkan diagram lingkaran dalam aplikasi Sirekap untuk publik dengan alamat pemilu2024.kpu.go.id.
Diketahui, laman itu berisikan data hasil tabulasi perolehan suara peserta Pemilu atas pembacaan data dalam foto formulir Model C Hasil Plano.
Kini, lanjut Idham, Sirekap untuk publik hanya menampilkan foto formulir Model C Hasil plano yang ditulis langsung oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang penulisannya disaksikan para saksi peserta Pemilu dan pengawas TPS.
"KPU hanya tampilkan bukti otentik perolehan suara peserta Pemilu," ujar Idham.
Selain itu, kata Idham, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi selaku rekapitulator telah atau sedang menyelesaikan proses rekapitulasi secara berjenjang sesuai perintah undang-undang Pemilu.
Idham menjelaskan, bagi rekapitulator di daerah yang telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu dan menetapkannya, agar segera mempublikasikan hasilnya kepada publik.
Hanya saja hasilnya diunggah secara terpisah berdasarkan masing-masing tingkatan KPU kota/kabupaten.
"Ini adalah bukti di mana hasil rekapitulasi berjenjang atau manual dipublikasikan oleh rekapitulator (KPU kab/kota)" ucap Idham.
Idham menuturkan, kini KPU fokus menampilkan data hasil rekapitulasi secara berjenjang. Idham meyakini, masyarakat memahami bahwa hasil resmi Pemilu didasarkan pada hasil rekapitulasi perolehan suara oleh rekapitulator mulai dari PPK, KPU kab/kota, KPU provinsi dan KPU RI.