KPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye: Prabowo-Gibran Paling Banyak, Ini Rinciannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.
Pasangan AMIN paling kecil hanya Rp1 Miliar
KPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye: Prabowo-Gibran Paling Banyak, Ini Rinciannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.
Laporan tersebut dimuat dalam situs https://infopemilu.kpu.go.id
Dalam web tersebut, tercatat lima sumber sumbangan dana kampanye.
Lima sumber tersebut adalah dana dari paslon itu sendiri, partai politik (parpol) atau gabungan parpol, sumbangan pihak lain perseorangan.
Ada juga sumbangan pihak lain kelompok, dan sumbangan pihak lain perusahaan dan/atau Badan Usaha Nonpemerintah.
Selain itu, tercatat pula sumber penerimaan dana kampanye lain-lain seperti bunga bank. Dicatat juga penerimaan barang hasil barang, pengeluaran, dan utang.
Dari laporan tersebut, dana kampanye paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar adalah Rp1 miliar.
Angka ini merupakan yang paling kecil dibandingkan dengan paslon lain.
"Jumlah uang Rp1.000.000.000," tulis web KPU, dikutip Rabu (20/12).
Selanjutnya, paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memiliki dana kampanye terbesar, yaitu Rp31,4 miliar.
"Jumlah uang Rp2.000.000.000, barang Rp600.000.000, jasa Rp28.838.800.000," tulis web tersebut.
Terakhir, dana kampanye pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD sekitar Rp23 miliar.
Secara rinci, berikut daftar laporan dana kampanye ketiga paslon:
1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Uang dari pasangan calon: Rp1 miliar
Total: Rp 1 miliar
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Sumber:
- Uang dari pasangan calon: Rp2 miliar
- Barang dari partai politik atau gabungan partai politik: Rp600 juta
- Jasa dari partai politik atau gabungan partai politik: Rp28.838.800.000
3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Sumber:
- Uang dari pasangan calon: Rp100 juta
- Uang dari partai politik atau gabungan partai politik Rp2.950.000.000
- Uang dari sumbangan pihak lain perseorangan: Rp1.670.999
Uang dari sumbangan pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah Rp20.324.250.000
Total: Rp23.375.920.999