Penuhi gaya hidup mewah suami, manajer bobol rekening CIMB Niaga
"Menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Maxi Sigarlaki.
Eks Relationship Manager CIMB Niaga cabang Jemursari Surabaya, Rina Rukmiawati divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rina terbukti melakukan pembobolan rekening Bank di tempatnya bekerja.
Seperti dalam amar putusan, pembobolan rekening bank itu dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai Relationship Manager CIMB Niaga tersebut. Caranya, dia diam-diam mengajukan aplikasi permohonan pembukaan rekening palsu atas nama nasabah Rosalia Widiani.
Bahkan, terdakwa juga melakukan pemalsuan tanda tangan. Kemudian berkas pengajuan itu diserahkan ke customer servis Bank CIMB Niaga untuk diproses dan diterbitkan ATM tanpa buku tabungan.
Setelah terbit ATM tanpa buku tabungan atas nama Rosalia Widiani Ari, terdakwa kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadinya. Perbuatan yang dilakukannya, terdakwa mengaku untuk memenuhi gaya hidup mewah suaminya.
Atas perbuatannya itu, hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
"Menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Maxi Sigarlaki, Selasa (12/12).
Atas vonis tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya Suparlan Hadiyanto menyatakan pikir-pikir. Walaupun vonisnya itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yakni 7 tahun penjara. "Pikir-pikir," kata Suparlan.