Penutupan Pendakian Semeru dan Wisata Bromo Diperpanjang
Anggota Balai Besar TNBTS, selama masa penutupan kawasan wisata Bromo, dan pendakian Semeru, terus melakukan penjagaan di titik-titik yang sudah ditentukan. Tercatat ada lima titik yang diawasi oleh para petugas.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) kembali memperpanjang masa penutupan kawasan wisata Gunung Bromo dan pendakian Semeru di Jawa Timur. Ini sehubungan dengan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar TNBTS, Novita Kusuma Wardani mengatakan, penutupan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang memutuskan memperpanjang masa PPKM hingga 2 Agustus 2021.
-
Di mana letak Gunung Bromo? Gunung Bromo memiliki ketinggian 2.329 mdpl dan berada di empat wilayah sekaligus yaitu, Probolinggo, Pasuruan, Malang, Lumajang Jawa Timur.
-
Apa yang terjadi pada Gunung Semeru? Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) di perbatasan Kabupaten Lumajang dengan Malang, Jawa Timur (Jatim), kembali erupsi disertai dengan letusan abu vulkanik.
-
Bagaimana tinggi kolom letusan Gunung Semeru? Tinggi Letusan Menurutnya, tinggi kolom letusan teramati sekitar 800 meter di atas puncak Semeru atau sekitar 4..476 meter di atas permukaan laut.
-
Kapan Gunung Semeru meletus? Gunung Semeru terus bergejolak dalam beberapa pekan terakhir. Terbaru gunung tertinggi di Pulau Jawa itu kembali erupsi pada Minggu (31/12) dini hari. Letusannya disertai lontaran abu yang mengarah ke arah selatan dan barat daya.
-
Bagaimana cara mencapai puncak Gunung Bromo? Untuk mencapai kawah bromo, pengunjung dapat menggunakan Jeep tour dari area parkir. Setelah itu, wisatawan bisa menaiki 250 tangga menuju puncak gunung bromo.
-
Kapan Gunung Bromo akan ditutup? "Kawasan taman nasional ditutup pada 21 Juni pukul 00.00 WIB, hingga 24 Juni 2024 pukul 24.00 WIB," kata Septi dilansir dari Antara, Senin (17/6).
"Penutupan objek dan daya tarik wisata alam di kawasan Taman Nasional Bromo, Tengger, dan Semeru diperpanjang sampai pengumuman lebih lanjut," katanya di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (26/7).
Keputusan untuk memperpanjang penutupan kawasan wisata Bromo dan pendakian Gunung Semeru tersebut tertuang dalam surat pengumuman nomor PG.22/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/7/2021.
Anggota Balai Besar TNBTS, selama masa penutupan kawasan wisata Bromo, dan pendakian Semeru, terus melakukan penjagaan di titik-titik yang sudah ditentukan. Tercatat ada lima titik yang diawasi oleh para petugas.
Lima titik tersebut adalah Coban Trisula Malang, Penanjakan Pasuruan, dan Tengger Laut Pasir, Probolinggo. Kemudian, pengawasan juga dilakukan di Ranupani, Sentral Senduro Lumajang dan patroli di kawasan Taman Nasional.
Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan, BB TNBTS, Sarif Hidayat mengungkapkan, setidaknya ada 75 orang personel yang dibantu para relawan untuk ditugaskan dalam pengawasan pintu masuk Taman Nasional.
Selain itu, bantuan personel juga didapatkan dari anggota TNI, dan Polri pada titik pengawasan di Coban Trisula, dan Sentral Senduro. Pengawasan dengan melibatkan anggota TNI dan Polri tersebut dilakukan karena kawasan itu merupakan daerah perlintasan.
"Kawasan itu merupakan perlintasan sehingga dibantu TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Sarif menambahkan, meskipun Balai Besar TNBTS telah mengeluarkan pengumuman terkait penutupan kawasan wisata tersebut, masih ada sejumlah wisatawan yang mencoba mendatangi kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru itu.
"Kita tetap melakukan pendekatan persuasif bagi para wisatawan yang mencoba untuk berlibur," ujarnya.
Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang PPKM hingga 2 Agustus 2021. Pada masa PPKM kali ini, Presiden Joko Widodo telah melakukan sejumlah penyesuaian pembatasan kegiatan, khususnya untuk pelaku usaha skala kecil.
Beberapa penyesuaian yang dilakukan tersebut diantaranya adalah, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00 malam.
Selain itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Baca juga:
PPKM Level 4, Naik KRL Wajib Tunjukkan STRP
PPKM Diperpanjang, Target Pertumbuhan Ekonomi Makin Sulit Dicapai
Mendagri Minta Gubernur Papua Tidak Gunakan Kata Lockdown dalam Pembatasan Masyarakat
Mendagri Jelaskan Alasan Makan di Warteg Dibatasi 20 Menit Saat PPKM Level 4
Pemprov NTT Larang Kapal Penumpang Masuk Hingga 8 Agustus 2021
Perpanjangan PPKM Diminta Lebih Optimal, Tidak Izinkan WNA Masuk