Penyebar Hoaks Ijazah Jokowi tak Ditahan Atas Alasan Yuridis
Dedi menuturkan, penahanan terhadap tersangka merupakan kebijakan dan penilaian subjektif penyidik. Beberapa faktor yang bisa menjadi pertimbangan antara lain, tersangka kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, tidak berusaha melarikan diri, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap tersangka penyebaran hoaks ijazah Presiden Joko Widodo. Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial UKH (28).
"Tersangka sudah ditangkap, namun tidak dilakukan penahanan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Minggu (20/1/2019).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa tujuan utama dari sambutan Presiden Jokowi? Kepala Negara berharap para tamu menikmati jamuan hidangan dan pertunjukkan khas Indonesia yang telah disediakan. “Terima kasih atas partisipasinya. Saya berharap semangat malam ini dapat membawa kita untuk bekerja bersama berbagi akses air bersih dan sanitasi untuk semua orang,” kata Joko Widodo.
Dedi menuturkan, penahanan terhadap tersangka merupakan kebijakan dan penilaian subjektif penyidik. Beberapa faktor yang bisa menjadi pertimbangan antara lain, tersangka kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, tidak berusaha melarikan diri, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Meski begitu, salah satu alasan tidak dilakukannya penahanan adalah karena ancaman hukumannya di bawah dua tahun. Dalam kasus ini, UKH disangka melanggar Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.
"Ancamannya 5 tahun (penjara), jadi tidak ditahan, itu kalau dari perspektif alasan yuridisnya," ucap Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa fotocopy ijazah Jokowi yang diunggah UKH di akun Facebooknya adalah asli. "Ijazahnya Pak Jokowi adalah asli sesuai penjelasan dari sekolah. Yang bersangkutan sengaja menyebarkan berita hoaks dengan menggunakan akun Facebooknya," ujarnya memungkasi.
Penjelasan Kepala Sekolah
Kepala SMA Negeri 6 Solo, Agung Wijayanto menegaskan bahwa Jokowi merupakan lulusan SMA Negeri 6 Solo.
"Memang dulu namanya bukan SMA Negeri 6, tapi Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan atau SMPP," ujar Agung saat ditemui wartawan, Rabu (16/1/2019).
Menurut Agung, SMPP berdiri pada 26 November 1975. Selain di Kota Solo, SMPP juga ada di Purwodadi dan Wonosobo. Hal ini sesuai dengan surat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 025.b/0/1975 tentang pembukaan beberapa SMPP di Jawa Tengah.
"Untuk SMPP di Solo, baru menerima peserta didik pada tahun 1976. Karena, sejak dirikan perlu dilakukan penataan dan persiapan untuk penerimaan peserta didik pertama," katanya.
Jokowi merupakan siswa angkatan pertama di sekolah tersebut. Untuk kurikulum yang diajarkan di SMPP juga sama dengan SMA mengingat pengajarnya dulu juga dari SMA Negeri 5 Solo.
Untuk pendaftaran siswa saat itu, masih menjadi satu dengan SMA Negeri 5 yang saling bersebelahan. Kemudian jumlah siswa dibagi menjadi dua sekolah sesuai dengan urutan kelasnya. Untuk kelas 1.1 sampai 1.5 masuk ke SMA Negeri 5. Sedangkan siswa dari kelompok selanjutnya masuk di SMPP.
"Pak Jokowi tercatat sebagai siswa dari kelompok kelas 1.9, sehingga masuk di SMPP," jelasnya.
Dari data yang ada, Agung menambahkan, Jokowi lulus pada tahun 1980. Kemudian pada tahun 1985, SMPP berubah menjadi SMA Negeri 6 Solo. Hal ini sebagaimana surat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 353/0/1985 tentang perubahan nama sekolah dari SMPP menjadi Sekolah Menengah Utama Tingkat Atas atau SMA.
Ia menganggap wajar, kalau ijazah Jokowi tidak berbunyi lulusan SMA Negeri 6. Melainkan lulusan SMA yang sekarang ini berubah menjadi SMA Negeri 6.
"Saat itu kepala sekolahnya adalah Pak Soekidjo," tutupnya.
Baca juga:
Polisi Tangkap Pelaku Penyebaran Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Ma'ruf Amin: Hoaks Sama Dengan Tsunami Teknologi
Menjaga Anak-anak agar Tak Terpengaruh Konten Hoaks di Medsos
PSI: Blusukan Jadi Cara Ampuh Memperkenalkan Partai
Politikus PDIP: Strategi Hoaks Gagal Naikkan Elektabilitas Prabowo-Sandi
Bikin Heboh, Koran Tiruan Washington Post Kabarkan Donald Trump Mundur