Penyelundupan 101 satwa digagalkan di Pelabuhan Tanjung Perak
101 satwa yang diamankan itu terdiri dari 40 bayan, delapan gagak, tujuh queen queen, dua jagal besar, lima jagal kecil, lima kakaktua jambul kuning, satu kakaktua raja, sembilan nuri, sembilan nuri kepala hitam, satu bimoli, enam cenderawasih, tiga landak, dan empat walabi.
Penyelundupan ratusan satwa asal Papua, berhasil digagalkan polisi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. 101 ekor satwa yang sebagian besar adalah burung itu dibawa para pelaku dengan dua kapal kargo.
Kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ronni Suseno, dua kapal kargo itu adalah KM Gulf Mas dan KM Vertical. "Ada lima tersangka yang kami amankan. Mereka itu adalah dua ABK dan tiga penadah," kata Ronni, Jumat (24/2).
Dua anak buah kapal (ABK) yang dimaksud Ronni adalah Wanto warga Purbalingga Jawa Tengah. Wanto adalah ABK KM Gulf Mas dan Anthoni ABK KM Vertical asal Medan. Sementara tiga penadah yang turut diamankan adalah Halim, SBR dan AJL. Ketiganya warga Bangkalan, Madura.
Dijelaskan Ronni, pengungkapan penyelundupan satwa dilindungi ini bermula, ketika KM Gulf Mas berhenti di Perairan Madura atau di dekat Pulau Karang Jamuang. Sementara satwa yang dibawa oleh KM Vertical, diamankan saat kapal tersebut sandar di Dermaga Nilam, Pelabuhan Tanjung Perak.
101 satwa yang diamankan itu terdiri dari 40 ekor bayan, delapan ekor gagak, tujuh ekor queen queen, dua ekor jagal besar, lima ekor jagal kecil, lima ekor kakaktua jambul kuning, satu ekor kakaktua raja, sembilan ekor nuri, sembilan ekor nuri kepala hitam, satu ekor bimoli, enam ekor cenderawasih, tiga ekor landak, dan empat ekor walabi.
"Satwa-satwa ini kami amanakan dari kamar ABK. Satwa yang coba diselundupkan ini berasal dari Papua, dan sudah ada pemesannya di Surabaya. Kami masih terus mengembangkan temuan ini," tandas Ronni.
Para tersangka akan dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf (a), (b), dan (c) Undang-Undang RI Nomor 5/ 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisitemnya.