Penyidik Polri 'terbelah' dalam kasus penistaan agama Ahok
Penyidik Bareskrim Mabes Polri berdebat sengit sebelum meningkatkan status Basuki T Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama. Meski ada perbedaan pendapat akhirnya diambil keputusan kasus harus diselesaikan ke pengadilan.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri berdebat sengit sebelum meningkatkan status Basuki T Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama. Meski ada perbedaan pendapat akhirnya diambil keputusan kasus harus diselesaikan ke pengadilan.
"Penyidik terbelah, didominasi berpendapat ini adalah pidana kemudian ditingkatkan ke penyidikan ditetapkan tersangka sehingga sampai ke pengadilan," ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian di kantornya, Rabu (16/11).
Dalam persidangan nanti, kata Tito, masyarakat dapat memantau secara langsung seperti hal nya sidang pembunuhan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. "Semua orang bisa melihat, diselesaikan secara terbuka," tuturnya.
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto juga mengungkapkan terjadi silang pendapat sangat tajam, tak hanya para ahli tetapi juga penyidik. Tim di bawah pimpinan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto.
"Diskusikan, dicapai kesepakatan meskipun tidak bulat. Didominasi menyatakan perkara harus diselesaikan di peradilan," tandasnya.