Penyuap Edhy Prabowo Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi Benur Hari Ini
Suharjito sendiri merupakan terdakwa yang telah dijatuhi vonis 2 tahun oleh majelis hakim dan telah dikabulkan permohonan justice collaborator atau JC oleh Majelis Hakim. Vonis tersebut diberikan hakim karena terdakwa dianggap mengakui perbuatannya dan bukan menjadi otak penyuapan terhadap eks Menteri Kelautan dan Peri
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Edhy duduk di kursi pesakitan dalam perkara suap izin ekspor benih benur lobster tahun 2020.
"Iya (sidang), masih saksi dimulai pukul 09.30 WIB," kata Kuasa Hukum Edhy Prabowo, Soesilo Ariwibowo, saat dikonfirmasi pada Rabu (5/4).
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Apa yang Prabowo masak di acara tersebut? Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menghadiri lomba memasak yang digelar Partai Golkar di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/1). Prabowo juga turut memasak salah satu makanan Indonesia yakni, nasi goreng.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa yang diklaim oleh Prabowo? Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto mengatakan dirinya sudah menyatu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Jokowi mampu menyatukan lawan menjadi kawan.
Soesilo menyebutkan, agenda sidang hari ini masih melanjutkan pemeriksaan saksi. Di persidangan sebelumnya, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito, belum memberikan kesaksian pada sidang pekan kemarin.
"Iya betul Suharjito," kata Soesilo.
Untuk diketahui, Suharjito sendiri merupakan terdakwa yang telah dijatuhi vonis 2 tahun oleh majelis hakim dan telah dikabulkan permohonan justice collaborator atau JC oleh Majelis Hakim. Vonis tersebut diberikan hakim karena terdakwa dianggap mengakui perbuatannya dan bukan menjadi otak penyuapan terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Sementara pada sidang pekan lalu, adapun saksi-saksi yang telah diperiksa yakni, Dalendra Kardina, Esti Marina. Lalu saksi lainnya, yaitu Agus, Kurniyawanto, Ardi Wijaya, Adi Sutejo, Betha Maya Febri, Dian Sukamawan, Trian Yunanda.
Sekadar informasi selain Edhy Prabowo, adapula para terdakwa lainya yaitu Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Mereka merupakan penerima suap ekspor benih lobster.
Sebelumnya, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 oleh tim JPU pada KPK. Suap berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," ujar Jaksa Ali Fikri dalam dakwaannya di Pengadilan PN Jakarta Pusat, Kamis (15/4).
Jaksa menyebut, Edhy Prabowo menerima USD 77 ribu dari pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito. Edhy menerima uang tersebut melalui Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadinya, dan Safri yang merupakan Staf Khusus Menteri dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Pemberian uang tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020 di di Kantor KKP Gedung Mina Bahari IV Lantai 16. Uang diberikan Suharjito kepada Safri sambil mengatakan 'ini titipan buat Menteri'. Selanjutnya Safri menyerahkan uang tersebut kepada Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin.
Sementara penerimaan uang sebesar Rp 24.625.587.250 diterima Edhy dari para eksportir benur lainnya. Namun jaksa tak menyebut siapa saja eksportir tersebut. Jaksa hanya menyebut uang itu diterima Edhy melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi (anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo), Andreau Misanta Pribadi selaku Staf Khusus Menteri dan Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dan Siswandhi Pranotoe Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistic Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Kemudian, jaksa menanggap pemberian suap dilakukan agar Edhy mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT. DPPP dan para eksportir BBL lainnya yang bertentangan dengan kewajiban Edhy sebagai menteri.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud supaya terdakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT. DPPP dan para eksportir BBL lainnya," kata Jaksa.
Atas perbuatannya itu, para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan.
Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Edhy Prabowo Bantah Keterangan Saksi: PT ACK Bukan Milik Pak Prabowo
Nama Prabowo Disebut pada Sidang Suap Ekspor Benur, Ini Tanggapan KPK
Kasus Ekspor Benih Lobster, Jubir Bantah PT ACK Milik Prabowo Subianto
Nama Prabowo Subianto Disebut Dalam Sidang Dugaan Korupsi Benih Losbter Edhy
Sembilan Orang Akan Bersaksi di Sidang Perkara Benih Lobster Edhy Prabowo
Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Penyuap Edhy Prabowo