Penyuap Wali Kota Batu dikenal sebagai pengusaha hotel
Tersangka kasus suap proyek belanja modal dan pengadaan meubelair yang juga Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, menerima uang Rp 500 juta dari pengusaha bernama Fhilipus Djap (FHI).
Tersangka kasus suap proyek belanja modal dan pengadaan meubelair yang juga Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, menerima uang Rp 500 juta dari pengusaha bernama Fhilipus Djap (FHI). Usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Eddy mengaku kenal dekat dengan Fhilipus. Tidak hanya itu, dia juga pernah menyarankan Fhilipus untuk membangun hotel.
"Karena kenalnya saya dia pengusaha hotel. Keluarganya pengusaha hotel," kata Eddy yang mengenakan rompi oranye di Gedung KPK, Minggu (17/9).
Kemudian, Eddy juga ditanya soal proyek tersebut. Eddy mengakui bahwa ada proyek tersebut. Tetapi tidak mengetahui apakah proyek tersebut sudah berjalan atau belum.
"Ya saya bilang kalau meubelair ada tahun 2017 dalam APBD karena kantor kita kan baru. Tapi apakah sudah dilaksanakan saya juga enggak tau. Semuanya baik-baik aja," pungkas dia.
Diketahui Eddy ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari ke depan. "ERP ditahan di Rutan kelas 1 Cipinang Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi.
Atas perbuatannya Eddy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Fhilipus ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.