Peran 3 tersangka pungli terminal peti kemas di Samarinda
Polisi mengamankan uang diduga hasil pungli Rp 6,1 miliar. Pungli di TPK Palaran melibatkan kooperasi TKBM Komura dan ormas PDIB.
Polda Kalimantan Timur telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di area parkir terminal peti kemas (TPK) Palaran, Samarinda. Heri Susanto Gun atau Abun alias HS merupakan ketua ormas Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB), NA menjabat sebagai sekretasi PDIB dan DH sekretaris koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Komura.
Jumlah tersangka bisa saja bertambah. Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 25 saksi yang diperiksa, termasuk Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HS merupakan pemilik lahan parkir tersebut, NA berperan sebagai membuat dan menentukan besaran tarif retribusi yang dikenakan kepada kendaraan sebesar Rp 20 ribu.
"Tersangka dari Komura, seorang sekretaris, dia juga yang menjadi tenaga administrasi. Dia tahu semua kegiatan itu dan terlibat juga dalam menikmati pungutan-pungutan itu," kata Kapolda Kalimantan Timur Irjen Safaruddin menambahkan, Samarinda, Minggu (19/3).
Esok harinya, Senin, penyidik Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Kaltim menggeledah rumah HS di Jalan Danau Toba No 07 Samarinda. Tidak ada barang bukti yang diamankan, petugas hanya membawa perempuan bernama Heni, diketahui dia bekerja di bagian keuangan PDIB. Informasi ini dibenarkan anggota ormas, Ulung.
Dalam perkembangan kasus, polisi masih memburu HS. Bahkan Polri telah menerbitkan surat pencekalan kepada yang bersangkutan untuk bepergian ke luar negeri.
Polisi juga menyita aset milik para tersangka, di antaranya 9 mobil mewah, 7 sepeda motor, 5 rumah mewah, 2 bidang lahan serta rekening deposito bernilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, pihak TKBM Komura Samarinda membantah melakukan pungli. Semua pungutan tidak diputuskan sepihak, melainkan berdasarkan kesepakatan banyak pihak.
"Masak orang bayar (jasa logistik) kalau tidak ada dasar, melainkan itu kesepakatan yang dibuat, ada SOP, dan dibicarakan setiap tahun. Jangan begitu caranya (polisi) masuk dan sita," Ketua TKBM Komura Jafar Abdul Ghafar.
Dalam kasus ini, Komura dinilai melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan terhadap pengguna jasa. Tidak menutup kemungkinan juga terkena tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang.
Ditengarai terjadinya pungli di TPK Palaran lantaran penyalahgunaan SK bernomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir Pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran Atas Nama Koperasi Serba Usaha (KSU) Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu Samarinda.
Senin kemarin, Syaharie Jaang resmi mencabuk SK tersebut dan menggantinya dengan mengeluarkan SK baru nomor 131 tahun 2017. Dengan adanya pencabutan, diharapkan tidak ada lagi pungutan di sana. Menarik retribusi juga tidak lagi dibenarkan, karena tidak ada payung hukum.
Untuk melakukan pengawasan, dijadwalkan Pemkot menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja, untuk mengamankan SK Wali Kota yang mencabut SK bermasalah berujung pungli.
Diketahui, Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jumat (17/3), membongkar dugaan pungli di kawasan TPK Palaran, Samarinda, yang berujung pada penyitaan uang Rp 6,1 miliar dari TKBM Komura.
Selain itu, tim Bareskrim juga menemukan praktik dugaan pungli pada petugas pungut parkir di pos masuk TPK Palaran. Belakangan, pemungut itu berasal dari ormas PDIB.