Peran AG dan Shane Terungkap di Persidangan, Nonton Mario Dandy Siksa David
Mulanya, Jaksa menceritakan mengenai proses penganiayaan Mario terhadap David berlangsung. Ia menyebut orang yang pertama kali merekam penganiayaan itu adalah Shane atas perintah dari Mario.
Mantan kekasih Mario Dandy Satrio (20), AG dengan sigap menggantikan posisi Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan alias Shane (19) untuk merekam saat aksi penganiayaan keji terhadap Cristalino David Ozora (17) berlangsung di sebuah perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat membaca surat dakwaan Shane di PN Jakarta Selatan.
Mulanya, Jaksa menceritakan mengenai proses penganiayaan Mario terhadap David berlangsung. Ia menyebut orang yang pertama kali merekam penganiayaan itu adalah Shane atas perintah dari Mario.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus viral penganiayaan Mario Dandy? Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak
-
Siapa yang berperan sebagai Mario Darmawan di sinetron Tertawan Hati? Jonas Rivanno mendapat peran sebagai sosok Mario Darmawan yang merupakan pasangan Naysila Mirdad.
-
Apa yang dilakukan Ranty Maria dan Rayn Wijaya untuk saling mendukung? Keterlibatan dalam profesi yang sama membawa Ranty Maria dan Rayn Wijaya untuk saling mendukung. Mereka bahkan pernah terlibat dalam proyek sinetron bersama, menunjukkan kerjasama yang erat di dunia hiburan.
-
Kapan Rayn Wijaya melamar Ranty Maria? Menariknya, lamaran ini dilakukan tepat di hari ulang tahun Ranty yang ke-25 pada 26 April 2024.
-
Kapan Devano Danendra dan Azizah Salsha mulai berteman? Devano Danendra dan Azizah Salsha telah menjalin persahabatan yang cukup lama.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
Dengan isyarat penganiayaan akan berlangsung, Shane pun mulai merekam dengan gawai milik Mario.
"Kemudian Terdakwa Shane Lukas dan Saksi Mario yang saat itu berdiri di sebelah kanan Anak korban David alias telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap Anak korban dimana kemudian Saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan David dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak AG sedangkan Shane terus merekam menggunakan Handphone," kata Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Meskipun kejadian keji itu berlangsung, Shane dengan tengah tetap merekamnya sambil disaksikan oleh AG.
Tendangan dan pukulan yang mendarat di bagian kepala David tidak membuat mereka tergerak untuk menghentikan perbuatan David. Tidak lama setelahnya, Shane pun justru memberikan handphone Mario kepada AG untuk menggantikan posisinya.
"Anak AG dengan tenang dan sigapnya menggantikan peran Shane untuk melanjutkan perekaman kekerasan Saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy terhadap korban yang sudah tidak berdaya," pungkasnya.
Aksi penganiayaan itu pun baru sepenuhnya berhenti ketika salah satu penghuni rumah di tempat kejadian meneriakkan seraya berharap perbuatan Mario agar berhenti.
Atas dasar tersebut, Shane (19) didakwa dengan penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menilai Shane turut bersama-sama melakukan penganiayaan bersama Mario dan AG.
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta saksi Mario Dandy Satriyo dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata JPU.
Perbuatan Shane Lukas Rotua didakwa oleh jaksa dengan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Subsider pasal Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
(mdk/rhm)